Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Cukup Klik di Sini!

Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Cukup Klik di Sini!
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Cukup Klik di Sini!

AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 dapat disimak di artikel ini.

Simak pula cara cek penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 di sini.

Lantas bagaimana cara mengecek penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022?

Simak caranya dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com pada Kamis (15/9/2022) dengan judul Daftar Nama Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Cek di Sini!

Sebelum daftar nama penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 diketahui, data akan diverifikasi oleh pihak sekolah selama kurun waktu satu bulan dari 22 Agustus sampai dengan 23 September.

Untuk pengumuman calon daftar penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 yang sudah memenuhi kriteria persyaratan, itu ada pada tanggal 23-30 September 2022.

Untuk periksa status daftar nama penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 bisa menggunakan link web KJP.

Baca Juga: KJP Plus Tahap I Tahun 2022 Bulan September untuk Jenjang SMP, SMA, SMK Sudah Cair, Cek Sekarang Juga!

Begini cara cek status penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022:

1. Akses situs resmi KJP Plus www.kjp.jakarta.go.id.

2. Isi kolom tahap yang akan dicek dengan isian ‘tahap 2’.

3. Jangan lupa juga isi tahun yang ingin dicek dengan ‘tahun 2022’.

4. Kemudian, klik ‘cek penerima'.

5. Nanti akan muncul status nama yang dicek sebagai penerima atau bukan.

Jika “Data tidak ditemukan” berarti tidak lolos pendaftaran atau verifikasi atau data belum keluar.

Baca Juga: Benarkah KJP Plus September 2022 SMA SMK Cair Hari Ini? Simak Bocoran Infonya di Sini!

Persyaratan apa saja yang bisa menjadi calon penerima KJP Plus untuk tahap 2 tahun 2022 ini?

1. Peserta didik dengan usia 6 sampai 21 tahun.

2. Sudah terdaftar pada satuan Pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta sebagai peserta didik.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI dan berdomisili di DKI Jakarta.

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial (Bansos).

Baca Juga: Siap-siap! KJP Plus September 2022 Cair, Cek Besaran Dana yang Diterima di Sini!

Lalu, apa yang dimaksud dengan kriteria khusus?

Di bawah ini akan menjelaskan kriteria khusus untuk KJP Plus tahap 2 2022.

1. Terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS daerah (mulai tahap II tahun 2020).

2. Diusukan oleh Kepala Dinas Sosial untuk anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak yang orang tua atau wali penyandang disabilitas.

3. Diusulkan oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk anak pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Miktrotrans.

4. Diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk anak penerima Kartu Pekerja Jakarta.

5. Mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah untuk ATS yang akan mendaftarkan diri ke satuan Pendidikan (mulai Tahap II Tahun 2020).

6. Diterima di satuan Pendidikan swasta melalui Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama atau tidak melalui PPDB Bersama (mulai Tahap II Tahun 2020).

7. Diusulkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dikmas Dinas Pendidikan untuk peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal 6 bulan (mulai Tahap II Tahun 2020).

Demikian informasi cek daftar nama penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2022.***(Husnul Khatimah/AyoIndonesia.com)

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022
# Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022
# KJP Plus 2022 Tahap 2
# Cara Cek Penerima KJP Plus
# Penerima KJP Plus Tahap 2
# KJP Plus

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.