AYOJAKARTA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus tersangka kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo resmi dipecat.
Ferdy Sambo resmi dipecat dengan tidak hormat atau berdasarkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pemecatan Ferdy Sambo dengan tidak hormat itu dipastikan oleh pihak Polri.
Tidak hanya itu, Polri juga memastikan upacara atau seremonial pemecatan Ferdy Sambo tidak akan digelar.
Baca Juga: Niat Sholat Tolak Bala di Hari Rebo Wekasan 2022, Begini Tata Cara dan Bacaannya
“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin 19 September 2022.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun dinilai sudah menepati janji terkait kasus Ferdy Sambo.
Karena sebelumnya, Kapolri berjanji akan menindaktegas setiap polisi yang terlibat dalam kasus Brigadir J.
Bahkan polisi tersebut berpangkat sebagai seorang perwira tinggi (Pati) sekalipun. ***

Share this article
Pemecatan Ferdy Sambo dengan tidak hormat dan Polri juga memastikan upacara atau seremonial pemecatan Ferdy Sambo tidak akan digelar.