AYOJAKARTA.COM - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia akan menaikkan harga rokok tahun 2023.
Hal ini dilakukan Sri Mulyani untuk beberapa alasan terkait pengendalian rokok di Indonesia, berikut 3 alasan harga rokok di Indonesia akan naik pada 2023.
1. Menekan perokok usia muda
Sri Mulyani memaparkan alasan pertama harga rokok akan dinaikkan pada tahun 2023 yakni untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM).
Baca Juga: Bikin Gemes! Terungkap Ini 5 Kebohongan Susi ART Ferdy Sambo Yang Terbantahkan
Salah satunya yakni menurunkan prevalensi kalangan usia muda yang merokok sebesar 8,7%.
"Dengan mempertimbangkan, pertama bahwa untuk menurunkan prevalensi anak-anak yang merokok untuk menuju kepada target RPJM yaitu 8,7%," ujar Sri Mulyani dikutip ayojakarta.com pada kanal YouTube Kompas TV pada 11 November 2022.
2. Meningkatkan edukasi dan sosialisasi rokok pada masyarakat
Disampaikan oleh Menteri Keuangan Indonesia bahwa konsumsi rokok menjadi konsumsi terbanyak setelah beras.
"Kedua, mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rimah tangga miskin yaitu mencapai 12,21% untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63% untuk masyarakat pedesaan," ujar Sri Mulyani.
Bahkan data konsumsi rokok di Indonesia melebihi konsumsi protein yang justru seharusnya lebih dibutuhkan manusia.
Baca Juga: Kerap Cabut BAP, Susi ART Ferdy Sambo Sengaja Akan Dijadikan Terdakwa?
"Dan ini adalah kedua tertinggi sesudah beras bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam serta tahu serta tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," ungkap Sri Mulyani.
Selain itu, dengan mengkonsumsi rokok diketahui dapat mengakibatkan risiko stunting dan kematian meningkat.
"Di sisi lain juga diketahui bahwa rokok telah menjadi salah satu resiko untuk meningkatkan risiko stunting dan juga kematian," jelas Sri Mulyani.
Sehingga dengan menaikkan harga rokok diharapkan pemerintah dapat sekaligus mengedukasi bahaya rokok.
3. Mengendalikan konsumsi rokok
Pemerintah dalam hal ini juga bertujuan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok dengan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% nanti.
"Di sisi lain, kita selama ini sudah menaikkan cukai rokok dalam rangka untuk mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Masih Dibuka, Jadwal dan Alur Seleksi Pendamping Sosial PKH 2022 Kemensos
Ia menjelaskan dengan menaikan cukai rokok otomatis harga rokok akan meningkat, sehingga keterjangkauan rokok akan menurun.
"Pada tahun-tahun sebelumnya dimana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat," ujar Sri Mulyani
"Sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun dan dengan demikian diharapkan konsumsinya juga menurun," sambungnya.
Baca Juga: Terpopuler! Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Sudah Menikah Siri, Begini Faktanya
Pemerintah akan terus menggunakan intrumen cukai agar dapat mengendalikan produksi maupun konsumsi rokok.
"Saat ini kita juga akan terus menggunakan instrumen cukai dalam rangka untuk bisa mengendalikan produksi," jelas Sri Mulyani.
"Dan sekaligus juga untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok," lanjutnya.***

Share this article
Hal ini dilakukan Sri Mulyani untuk beberapa alasan terkait pengendalian rokok di Indonesia, berikut 3 alasan harga rokok di Indonesia naik.