AYOJAKARTA.COM – Drama kasus Ferdy Sambo masih terus menjadi topik perbincangan utama saat ini.
Kasus Ferdy Sambo yang melibatkan 4 terdakwa lain sebagai penyebab kematian Brigadir J tersebut masih terus menyisakan misteri.
Seperti yang diketahui, kelima terdakwa atas kematian Brigadir J terancam pasal pembunuhan berencana.
Sehingga hal itulah yang membuat seluruh terdakwa berupaya agar dapat lolos dari jerat pasal 340 pembunuhan berencana dimana ancaman hukumannya bisa pidana 20 tahun penjara, seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Namun yang terus menjadi sorotan adalah upaya yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Siap-Siap 2023 Dollar Tembus 16.000, Apa Saja Akibatnya?
Dimana keduanya tetap kukuh bahwa pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi merupakan alasan dilakukannya penembakan terhadap Brigadir J.
Bahkan meski bukti-bukti dianggap tidak valid untuk membuktikan adanya tindak pelecehan seksual, namun baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi tetap bersikukuh hal tersebut dalam setiap persidangan.
Tidak hanya tidak adanya bukti yang kuat, bahkan terdakwa Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual juga tidak melakukan visum sama sekali.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @berliyaanii pada (19/11/22), pengakuan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang tetap kukuh mengatakan telah terjadi pelecehan dalam setiap persidangan tersebut kemudian ditanggapi oleh Kamaruddin Simanjuntak dan Irma Hutabarat.
Baca Juga: Simak di Sini! Link Live Streaming Piala Dunia FIFA 2022 Lengkap dengan Jadwal Pertandingannya
Kamaruddin Simanjuntak merupakan kuasa hukum keluarga Brigadir J, sedangkan Irma Hutabarat adalah aktivis yang sangat mendukung penuh kasus kematian Brigadir J ini untuk diusut tuntas.
Dalam unggahan video di akun Tiktok tersebut, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang kukuh mengatakan adanya pelecehan seksual tersebut menurutnya sangat memaksakan.
Bahkan Kamaruddin dengan terang-terangan menyebut apakah pihak Ferdy Sambo ini alumni dari lokalisasi, karena dalam setiap persidangan hanya menonjolkan soal kasus pelecehan seksual secara terus-menerus.
“Tetapi kalau ini, sidangnnya Ferdy Sambo ini yang notabene dia pangkat jendral bintang dua otak kita hanya dijejali dengan sex dan pelecehan seolah-olah mereka ini selain alumni Internasional Sex University juga alumni apa itu lokalisasi kan begitu, karena hanya itu yang ada dalam pikirannya jadi ini orang sebenarnya alumni mana ini orang ini” ujar Kamaruddin saat berbincang dengan Irma Hutabarat.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Piala Dunia 2022 Qatar, Jungkook BTS Isi Pesta Pembukaan
Lebih lanjut Kamaruddin Simanjuntak menuturkan, “Padahal pelecehan sex sudah SP3 sudah memperoleh kepastian hukum bagi kepolisian Jaksel jika dimentahkan”
Hal senada juga disampaikan oleh Irma Hutabarat perihal bantahan mengenai adanya pelecehan seksual tersebut.
“Bahkan dimentahkan oleh Kapolri, bahkan Kapolri yang mengumumkan” imbuh Irma Hutabarat.
Baik Kamaruddin Simanjuntak dan juga Irma Hutabarat lantas menyimpulkan jika pihak terdakwa Ferdy Sambo sama sekali tidak mengindahkan SP3 terkait pelecehan seksual yang telah dikeluarkan oleh Kapolri tersebut.
“Jadi dalam hal ini bisa gak ini dianggap seperti persidangan ini tidak mengindahkan sama sekali SP3 yang sudah dikeluarkan oleh Kapolri” ujar Irma Hutabarat.
***

Share this article
Lebih lanjut Kamaruddin Simanjuntak menuturkan, “Padahal pelecehan sex sudah SP3 sudah memperoleh kepastian hukum bagi kepolisian Jaksel.