AYOJAKARTA.COM - Lantaran sering dicecar hakim saat diminta kesaksiaan terkait kasus pembunuhan Yosua, Kuat Maruf akhirnya laporkan hakim Wahiman Santosa ke Komisi Yudisial (KY).
Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Yosua justru menilai hakim sudah bijaksana dan mencecar Kuat Maruf bukan tanpa alasan.
Miko Ginting juru bicara KY menyampaikan akan menindaklanjuti laporan Kuat Maruf dengan teliti sehingga akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
Baca Juga: Sesar Cugenang Sebabkan Gempa Bumi di Cianjur, Ahli Khawatir Bencana yang Datang Setelahnya
Wahiman Santosa selaku majelis hakim pada persidangan kasus pembunuhan Yosua, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh kuasa hukum Kuat Ma'ruf yakni Irwan Irawan.
Hakim Wahiman Santosa dinilai terlalu menyudutkan Kuat Ma'ruf dan tendensius di persidangan kasus pembunuhan Yosua.
Miko Ginting selaku juru bicara KY memberikan tanggapan terhadap laporan kuasa hukum Kuat Ma'ruf.
"Laporan terhadap komisi yudisial merupakan hak setiap warga negara, yang menganggap adanya dugaan pelanggaran dan kode etik dari hakim," ujarnya, dikutip Ayojakarta.com melalui youtube metrotvnews.
"Akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu, untuk melihat kelengkapan dari laporan ini, baik secara materil maupun porsi," sambungnya.
Baca Juga: Viral! Terekam Momen Polisi Cium Tangan Nikita Mirzani di Depan Kekasihnya, Tuai Kecaman Netizen
Setelah dilakukan proses verifikasi, maka dapat diambil keputusan untuk proses ke tahap berikutnya yaitu sidang panel.
"Jika sudah lengkap, kita akan melakukan ke tahap berikutnya yaitu sidang panel, terdiri dari tiga orang komisioner yaitu untuk menyatakan bahwa laporan ini dapat ditindaklanjuti atau tidak," jelas Miko Ginting.
Jika menurut putusan sidang laporan ini ditindaklanjuti, maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan pelapor.
"Kalau laporan ditindaklanjuti, maka kemudian kami akan memeriksa baik hakim yang terlapor, pelapor, maupun saksi-saksi," tegas Miko Ginting.
Baca Juga: Heboh! Ramalan Jayabaya Ungkap 3 Sosok yang Berpotensi Jadi Presiden Pengganti Jokowi di 2024, Siapa Saja?
"Kalau ada dugaan pelanggaran yang terbukti, maka akan dilakukan pleno untuk memutuskan apakah diberikan sanksi, kalau tidak ada dugaan pelanggarannya akan diberikan sanksi rehabilitasi," sambungnya.
Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Yosua juga menanggapi hal tersebut. Ia justru menilai haki sudah bijaksana dan wajar mencecar Kuat Ma'ruf karena diindikasi berbohong.
"Soal melapor itu kan itu hak dia tapi sebetulnya hakimnya sudah bijaksana," ujar Kamaruddin.
"Wajar hakimnya misalnya mengeluarkan pernyataan seperti itu karena mereka tidak mau jujur," sambungnya.
Baca Juga: Piala AFF 2022 Timnas Indonesia Apakah Tanpa Elkan Baggot? Yuk! Simak Selengkapnya di Sini
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, nalar manusia bisa menduga seseorang berbohong atau tidak apalagi seorang hakim yang terbiasa menilai pernyataan saksi.
"Kita ini kan juga punya nalar, punya pikiran punya hati, kan kita juga bisa menilai masa sih di depan muka kamu, kamu tidak melihat, suara peluru begitu keras kamu tidak dengar, tapi ketika menembak tembok kamu lihat. Kan tidak masuk akal," tuturnya.
Miko Ginting juga menjelaskan, komisi yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif. Selama persidangan terkait kasus pembunuhan tersebut masih terus berjalan, dipastikan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan.***

Share this article
Jika menurut putusan sidang laporan ini ditindaklanjuti, maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan pelapor.