AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan pada kasus Ferdy Sambo kembali digelar pada hari Kamis, (22/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada agenda sidang lanjutan perkara Ferdy Sambo itu menghadirkan saksi Ahli Pidana Materil dan Formil Dr. Mahrus Ali.
Ada yang menarik dalam sidang tersebut, yakni momen saat JPU dan sang ahli tertawa usai mendengar pertanyaan kubu Ferdy Sambo di persidangan.
Dikutip dari kanal YouTube metrotvnews, saat pihak Ferdy Sambo menanyakan terkait pernyataan saksi Mahrus Ali.
Baca Juga: Waktu Mustajab Terkabulnya Doa di Hari Jumat, Ustadz Adi Hidayat: Akan Langsung Dikabulkan Allah
"Terkait pernyataan ahli tadi, satu saksi kalau dia berkesesuaian tidak boleh harusnya digunakan," ujar kubu suami Putri Candrawathi.
"Bagaimana kalau satu saksi itu yang tidak berkesesuaian dinilai sebagai Justice Collaborator. Apakah kemudian mempunyai nilai yang berbeda nilai keterangannya?" ungkap pihak Sambo.
Sontak pertanyaan itu mengundang gelak tawa JPU dan saksi ahli yanh dihadirkan.
"Ini kok meloncat nanti pak ini pak, baik baik begini, gimana ya," ujar Ahli.
Baca Juga: Mohon Maaf! Pemilik KK dan KTP yang Berciri Ini Akan Dihapus Bansosnya, Simak Selengkapnya di Sini
"Endak ini kita guyon aja pak, saya jujur tegang karena masuk TV pak," katanya sambil mencairkan suasana.
Lalu disebutkan ahli, menurut Undang-Undang Pasal 31 tahun 2014, menjelaskan tentang saksi pelaku atau Justice Collaborator.
Dimana seseorang yang terlibat pada suatu kasus dengan bersama orang lain.
Namun berdasarkan pasal 28, disebutkan bahwa seseorang yang dimaksud itu bukanlah pelaku utama.
Lalu ahli pidana mengatakan, jika terkait penyertaan ikut serta maka peristiwa itu tidak akan terjadi.
Baca Juga: Ada Apa? BMKG Sebut Dugaan Sumber Suara Gemuruh di Gunungkidul yang Gegerkan Warga Ada Tiga Hal
Sebab menurutnya tidak ada pelaku utama, melainkan semua yang terlibat di dalamnya adalah pelaku.
"Justice Collaborator tuh gini, dia bisa ditetapkan ketika dia membongkar kasus itu. Tanpa dia kasus tidak terbongkar," jelas sang ahli.
Kemudian dibahas pertanyaan tentang apakah seseorang itu benar-benar adalah orang pertama yang membongkar kasus? Tentu hal itu harus valid dan berkesesuaian.
Selanjutnya jika orang tersebut bukanlah pelaku utama, maka disebutkan akan jadi kekeliruan dengan dakwaan Pasal 55 ayat 1 tentang ikut serta.
Sebab dalam ikut serta, tidak ada pelaku utama dan pelaku pembantu.***

Share this article
Lalu disebutkan ahli, menurut Undang-Undang Pasal 31 tahun 2014, menjelaskan tentang saksi pelaku atau Justice Collaborator.