AYOJAKARTA.COM – Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Dalam sidang yang digelar hari ini, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengundang beberapa saksi ahli yang meringankan.
Salah seorang ahli hukum pidana, Elwi Danil ditunjuk oleh pihak Sambo-Putri untuk memberikan kesaksiannya di dalam sidang.
Ada suatu hal menarik yang disampaikan oleh Elwi Danil dalam kesempatan tersebut ketika menjadi saksi.
Dikutip AyoJakarta dari PMK News, Elwi Danil menyebutkan bahwa Putri Candrawathi tidak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan terkait kasus Brigadir J.
Awalnya, Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang bertanya tentang pengenaan pasal 338 dan 340 KUHP terhadap pelaku yang mengetahui rencana pembunuhan tetapi tidak dapat mencegah.
“Apakah memungkinkan memasukkan pelaku sebagai turut serta apabila mengetahui peristiwa yang akan terjadi tetapi tidak mengingatkan misalnya atau mencegah pelaku lain melakukan itu,” ujarnya.
“Kalau kita bicara dakwaan (Pasal) 340 maka pelaku yang dianggap pelaku tidak mencoba mencegah ini, kemudian bisa dijerat juga dengan 340 (dan) 338?,” tanya Rasamala.
Menurut Elwi, tindak pindana pembunuhan yang diatur dalam pasal 338 dan 340 baru bisa dikatakan menjadi sebuah delik ketika pelakunya bertindak aktif.
Sehingga posisi Putri Candrawathi yang tidak memberikan laporan tindak pidana pembunuhan tidak bisa dikategorikan sebagai pelaku aktif.
“Tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam (Pasal) 338 dan 340 itu bisa dikatakan delik yang baru bisa dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif,” jawab Elwi.
Baca Juga: Rp336,7 Triliun Disiapkan untuk Jaga Harga BBM 2023 Tidak Naik! Staf Ahli Presiden Buka Suara!
“Sikap tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, menurut saya tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan,” tambahnya.
Sementara itu, Elwi kemudian menyampaikan bahwa hal tersebut akan berkaitan dengan asas legaitas yang berlaku.
Di sisi lain, ia juga mengatakan bahwa di Indonesia, tidak ada aturan yang menyebutkan seseorang yang mengetahui rencana pembunuhan dan tidak melapor akan ditetapkan sebagai pelaku aktif.
“Karena yang pertama hukum pidana kita terikat asas legalitas. Tak ada rumusan pun dalam KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun,” pungkasnya.***

Share this article
Elwi Danil menyebutkan bahwa Putri Candrawathi tidak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan terkait kasus Brigadir J.