AYOJAKARTA.COM – Baru-baru ini media menggiring masyarakat Indonesia menjadi emosi perihal aturan baru pajak penghasilan.
Media yang salah paham menangkap informasi dari Kementerian Keuangan memberi dampak pemberian informasi yang keliru kepada masyarakat.
Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan Indonesia segera meluruskan kesalah pahaman ini melalui akun Instagramnya @smindrawati.
“Gaji 5 juta dipajaki 5% itu salah banget!” ketik Sri Mulyani.
Perhitungan pajak bukannya 5% langsung dikalikan Rp5 juta, namun ada perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang harus disertakan juga.
Baca Juga: Bingung dengan Aturan Pajak Penghasilan Terbaru yang Dinaikan jadi Rp5 Juta? Berikut Penjelasannya!
Jadi perhitungan pajak penghasilan (PPh) pertahun jika pendapatan Rp5juta per bulan adalah sebagai berikut :
PPh per tahun = PKP (Penghasilann Kena Pajak) – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) X 5%.
PTKP yang ditentukan adalah = Rp54 juta per tahun
Jadi jika memiliki penghasilan Rp5 juta per bulan maka perhitungannya akan sebagai berikut :
PPh = Rp60 juta – Rp54 juta X 5% = Rp300 ribu.
Artinya jika seseorang memiliki penghasilan Rp5 juta perbulan pajak tahunan yang akan dikenakan adalah Rp300 ribu atau hanya Rp25 ribu per bulan.
Itupun kalau seseorang tersebut tidak memiliki tanggungan. Jika memiliki tanggungan istri dan seorang anak maka akan dinyatakan tidak kena pajak.
Baca Juga: Sri Mulyani Gemes di Instagram Gara-gara Berita Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Jomblo Jadi Contoh!
Dalam unggahannya tersebut Menkeu Sri Mulyani menuliskan bahwa beberapa judul berita telah membuat netizen emosi.
“JUDUL BERITA mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak pengasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI!” ketik Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pajak memang diciptakan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan, dll,” ketik Sri Mulyani.
Perhitungan 5% tadi hanya untuk yang berpendapatan minimal Rp5 juta dan maksimal Rp60 juta. Terdapat persentase pajak yang lebih besar untuk yang berpenghasilan lebih dari Rp60 juta.
Baca Juga: Hore! Ada Kesempatan Bebas Pajak Penghasilan Lho, Cek Aturan Baru Gaji Minimal di Sini!
Uang pajak yang masyarakat serahkan ke negara nantinya akan kembali ke rakyat bisa melalui subsidi listrik, bahan bakar, LPG 3 kg, sekolah, rumah sakit, dan puskesmas.
Tidak hanya itu, fasilitas umum seperti jalan raya, kereta api, dan internet juga bisa dinikmati karena adanya uang pajak.
Bahkan pesawat tempur, kapal selam, prajurit, polisi hingga guru dan dokter dibayar menggunakan pajak masyarakat.
Menkeu Sri Mulyani memberi saran kepada masyarakat agar jangan mudah emosi menerima berita yang tidak benar informasinya.
“Jaga emosi anda, jangan mudah diaduk-aduk oleh berita dan cerita. Apalagi yang judulnya sengaja bikin emosi,” ketik Sri Mulyani.***

Share this article
“Gaji 5 juta dipajaki 5% itu salah banget!” ketik Sri Mulyani. Ia meluruskan kesalahpahaman yang disampaikan media.