AYOJAKARTA.COM – Keputusan tuntutan jaksa atas terdakwa Richard Eliezer dibacakan di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Siap tidak siap, mau tidak mau, Richard Eliezer harus menerima apa yang telah diputuskan oleh jaksa terhadap dirinya tentang keterlibatannya di kasus pembunuhan Brigadir J.
Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang pembacaan tuntutan pidana sebagai terdakwa di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: Geger! Ronny Talapessy Ungkap Was-was hingga Akui Mendapat Teror Selama Dampingi Richard Eliezer
Di sidang kali ini, akhirnya nasib dari Richard Eliezer akan ditentukan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan panjang sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Lalu, apa keputusan yang telah ditetapkan terhadap terdakwa Richard Eliezer oleh Jaksa Penuntut Umum?
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan penundaan pembacaan tuntutan pindana terhadap terdakwa Richard Eliezer.
Pihaknya meminta kepada majelis hakim agar memberikan waktu tunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam jangka waktu satu minggu.
"Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Adapun alasan dari pengajuan penundaan tersebut karena masih ada berkas yang belum lengkap, yaitu berkas dari Putri Candrawathi yang baru akan melaksanakan pemeriksaan di hari yang sama.
“Karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa,” ucap jaksa.
Mendengar penjelasan dari jaksa, hakim kemudian menerima ajuan penundaan pembacaan putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan alasan kekurangan berkas tersebut.
“Baik karena tadi alasan dari JPU, saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan terdakwa Putri Candrawathi belum masuk ke dalam surat tuntutan saudara maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Atas dasar hal tersebut, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kemudian mengatakan bahwa JPU akan mendapat kesempatan untuk membaca tuntutan terhadap semua jaksa satu minggu setelah hari ini.
“Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini, jadi minggu depan sidang yang akan datang adalah JPU yang akan membacakan tuntutan bersama-bersama terdakwa yang lain,” jelas Hakim Wahyu.

Share this article
Di sidang kali ini, akhirnya nasib dari Richard Eliezer akan ditentukan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan panjang sebagai terdakwa.