AYOJAKARTA.COM – Pengacara keluarga Brigadir J dan juga pengacara Ferdy Sambo satu suara untuk membantah kesimpulan dari Jaksa Penuntut Umum yang menyebut bahwa telah terjadi perselingkuhan antara PC dan Yosua.
Dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, JPU telah menyampaikan bahwa peristiwa perselingkuhan yang terjadi antara Putri Candrawathi dan Brigadir J menjadi motif utama terbunuhnya almarhum Yosua Hutabarat.
“Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban (Brigadir) J dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Jaksa kemudian menyebut bahwa perselingkuhan yang terjadi antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi telah terungkap oleh Kuat Ma’ruf yang melihat almarhum keluar dari kamar istri Ferdy Sambo.
Sementara itu, pihak kuasa hukum dari kedua belah pihak ternyata tidak setuju dan membantah kesimpulan yang diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, Martin Lukas Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J menepis kesimpulan jaksa tentang terjadinya perselingkuhan Brigadir J dengan PC.
Baca Juga: Apa Arti Pidana Penjara Seumur Hidup? Usai JPU Berikan Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo, Selengkapnya!
"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan, kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari Terdakwa Putri Candrawathi,” ujar Martin dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/1/2023).
Akan tetapi, Martin menambahkan bahwa pihaknya setuju dengan keterangan jaksa yang menyimpulkan bahwa tidak terjadi kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi,” kata Martin.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum Ferdy Sambo juga angkat bicara perihal kesimpulan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Menurutnya, tidak ada fakta persidangan yang mengarah dan menguatkan bahwa telah terjadi perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
“Kesimpulan terkait perselingkuhan jelas kami bantah! Tidak ada fakta persidangan yang mengarah dan menguatkan kesimpulan JPU terkait perselingkuhan,” kata Arman.***

Share this article
Pihak kuasa hukum dari kedua belah pihak ternyata tidak setuju dan membantah kesimpulan yang diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).