AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara selama seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut JPU, tidak ada satu hal pun yang dapat meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
- Baca Juga: Rasamala Aritonang Respons Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo : Akan Lakukan Ini ketika Pledoi
- Baca Juga: Heboh! Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Penasehat Hukum Langsung Siapkan Langkah Hukum Berikut
- Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Sebut Tak Ada Alasan yang Bisa Meringankannya!
“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” tambah jaksa melansir dari PMJ News via PURWASUKA.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Ferdy Sambo terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.
Baca Juga: Lolos dari Jeratan Hukuman Mati, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup!
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.*** (PURWASUKA)

Share this article
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara selama seumur hidup, tidak ada yang hal yang meringankan.