AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dari hasil sidang hari ini, pihak Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” tegas JPU.
Pihak JPU juga menuturkan jika tidak ada hal-hal yang dapat meringankan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga: Lolos dari Jeratan Hukuman Mati, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup!
Pihak Ferdy Sambo melalui Penasehat Hukum Rasamala Aritonang menuturkan jika pihaknya tentu akan mengajukan nota pembelaan di sidang lanjutan pekan depan.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada Selasa (17/1/2023), Rasamala Aritonang menuturkan jika dalam agenda nota pembelaan atau pledoi pekan depan akan disampaikan beberapa hal.
Terutama berkaitan dengan bukti-bukti yang menurut pihak Ferdy Sambo tidak disampaikan secara utuh.
“Nanti kita ungkap lebih lengkap di dalam pembelaan kita ya, fakta-fakta apa yang terkait kemudian bukti-bukti apa yang relevan untuk mengcounter apa yang disampaikan oleh JPU,” jelas Rasamala usai sidang tuntutan Ferdy Sambo.
“Dari sisi kami tentu sebagai Penasehat Hukum juga dari sisi Pak Sambo karena memang ada bagian-bagian tadi yang tidak lengkap disajikan secara utuh dari fakta persidangan yang sebenarnya sudah diungkapkan sejak persidangan pertama terutama di agenda acara pembuktian dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti,” imbuh Rasamala terkakit hal yang akan disampaikan dalam pledoi pekan depan.
Rasamala juga menyebut jika pihaknya akan menyampaikan pledoi soal perintah penembakan serta rencana pembunuhan terhadap Brigadir J yang disebutkan JPU dalam surat tuntutannya.
“Pasti kita singgung soal itu juga terutama soal kontruksi berencana karena fokus JPU dalam surat tuntutannya adalah terkait dengan 340 pembunuhan berencana apakah benar unsur berencana itu terbukti nanti kami akan kami sampaikan juga dari sisi Penasehat Hukum,” ujar Rasamala Aritonang selaku Kuasa Hukum Ferdy Sambo.
Baca Juga: JPU Ungkap Kesimpulan Tak Terduga Hubungan Putri Candrawathi dengan Yosua, Bukan Pelecehan!
Kemudian saat ditanya mengenai JPU yang menyebut adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J, Rasamala menuturkan hal berikut.
“Justru itu juga satu hal yang agak janggal buat kami karena di persidangan yang lalu disampaikan soal motif tapi hari ini kemudian tiba-tiba motif tidak disampaikan apakah artinya di dalam surat dakwaan yang sedemikian tebal itu termuat di dalam tetapi tidak dibacakan karena menghindari apa persepsi publik atau bagaimana,” jelas Rasamala.
“Saya pikir sekali lagi dari sisi kami mengharapkan bahwa persidangan ini terbuka dijalankan secara objektif begitu sesuai dengan fakta yang ada di persidangan dan apa yang disampaikan kemarin juga dalam persidangan yang lalu soal perselingkuhan itu fakta dan bukti yang disajikan di persidangan tidak ada yang bicara soal perselingkuhan,” imbuh Rasamala.
Rasamala kembali menegaskan bahwa yang disampaikan sejak awal adalah adanya dugaan kekerasan seksual.
“Bicaranya soal kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di tanggal 7 tersebut begitu, tapi tiba-tiba jaksa menarik kesimpulan soal perselingkuhan tersebut saya kira itu cukup serius ya kaitannya dengan surat validitas atau akurasi surat tuntutan tersebut,” ungkap Rasamala. ***

Share this article
Pihak Ferdy Sambo melalui Penasehat Hukum Rasamala Aritonang menuturkan jika pihaknya akan mengajukan nota pembelaan di sidang lanjutan.