AYOJAKARTA.COM - Pengacara Ronny Talapessy menyampaikan tiga poin penting mengapa Richard Eliezer layak untuk dibebaskan.
Untuk diketahui, Richard Eliezer dituntut 12 tahun pidana oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Atas tuntutan tersebut, Richard Eliezer menyampaikan nota pembelaan melalui sidang pleidoi yang digelar pada Rabu (25/1/2023).
Tak hanya Richard Eliezer, tim penasihat hukumnya juga turut menyampaikan nota pembelaan untuk kliennya tersebut.
Baca Juga: MenPAN RB Optimalkan Anggaran Kemiskinan Rp 500 Triliun: Hilangkan Seminar di Luar Kota
Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Tv One News pada Sabtu (28/1/2023), Ronny Talapessy selaku pengacara Richard Eliezer menuturkan tiga poin penting yang menjadi dasar bahwa kliennya layak dibebaskan.
Terkait dengan tuntutan dari pihak JPU untuk Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengaku sudah tidak akan memperdebatkan hal tersebut lagi meski tuntutan tersebut dinilai tidak adil.
“Bahwa Richard ikhlas menjalani semua proses agenda persidangan kemudian terkait dengan tuntutan yang kemarin sudah lewat kami sudah tidak mau perdebatkan lagi ya karena kami merasa ketidakadilan dan kami sampaikan kepada pleidoi kami kan,” ujar Ronny Talapessy.
“Dua pleidoi, pleidoi pembelaan pribadi dan pleidoi pembelaan penasihat hukum,” imbuhnya.
Baca Juga: Rizky Billar Kembali Berulah, Kini Ledek Lesti Kejora Korban KDRT Sebagai Bahan Candaan
Ronny Talapessy mengaku saat ini pihaknya ingin fokus pada nota pembelaan sebagai upaya untuk meringankan atau bahkan bisa membebaskan kliennya yakni Richard Eliezer.
“Dari pembelaan penasihat hukum kami fokus pada pembelaan yuridis sesuai dengan fakta persidangan terkait dengan posisi terdakwa Richard Eliezer,” ungkap Ronny Talapessy.
Rony Talapessy kemudian menjelaskan tiga poin penting yang dimuat dalam nota pembelaan untuk Richard Eliezer seperti berikut.
“Kalau dari fokus kami adalah beberapa poin kami berbicara soal pasal 48 dan pasal 51 dan kami meminta lepas kenapa karena dari fakta persidangan perbuatannya Richard Eliezer mengakui dia melakukan penembakan berdasarkan perintah,” jelas Ronny Talapessy.
Kemudian untuk poin yang kedua, Ronny Talapessy menyampaikan bahwa Richard Eliezer berhak dibebaskan karena ada pasal yang bisa meringankan.
“Kemudian ada faktor terpaksanya itu pasal 48 itu ahli pidana dari jaksa penuntut umum yang menyampaikan. Ahli pidana dari JPU juga menyampaikan Richard Eliezer itu alat,” ujar Ronny Talapessy.
“Kalau berbicara soal alat kemudian ada orang yang menyuruh melakukan yakni Ferdy Sambo, sedangkan Richard ini adalah alat, alat ini tidak bisa diminta pertanggungjawaban,” imbuhnya.
Lalu poin yang ketiga kenapa Richard Eliezer layak untuk dibebaskan, Ronny Talapessy mengutarakan hal berikut.
“Poin ketiga kami berbicara soal pasal 51 ayat 1 adalah fakta persidangan terkait secara de jure de facto, Richard Eliezer ini mengikuti Ferdy Sambo karena direkrut dan ada surat dinas kemudian dia dikuasai oleh FS,” kata Ronny Talapessy.
“Dalam posisi itu kita lihat lagi terkait dengan aspek psikologinya dia. Berdasarkan hasil pengecekkan para ahli yang menyampaikan bahwa Richard Eliezer punya kepatuhan yang tinggi serta keterangan ahli yang menyampaikan jika Richard Eliezer tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukumnya karena berdasarkan perintah,” tegas Ronny Talapessy.
Ronny Talapessy juga menjelaskan bahwa ada KUHP yang mengatur soal penghapusan pidana dan bisa diterapkan dalam kasus Richard Eliezer tersebut.
“Maka dari itu kami meminta lepas karena perbuatannya diakui tapi dalam KUHP ada penghapusan pidana yang menjadi fokus kami. Ini sudah kami sampaikan ke persidangan. Kami percaya bahwa Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan ini secara arif, baik, bijaksana, transparan dan sudah independen,” pungkas Ronny Talapessy.***

Share this article
Rony Talapessy kemudian menjelaskan tiga poin penting yang dimuat dalam nota pembelaan untuk Richard Eliezer seperti berikut.