Terpopuler! Ronny Talapessy Beberkan 3 Poin Penting Richard Eliezer Layak untuk Dibebaskan, Apa Saja?

Ronny Talapessy Beberkan 3 Poin Penting Richard Eliezer Layak untuk Dibebaskan, Apa Saja?
Ronny Talapessy Beberkan 3 Poin Penting Richard Eliezer Layak untuk Dibebaskan, Apa Saja?

AYOJAKARTA.COM - Pengacara Ronny Talapessy menyampaikan tiga poin penting mengapa Richard Eliezer layak untuk dibebaskan.

Untuk diketahui, Richard Eliezer dituntut 12 tahun pidana oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Atas tuntutan tersebut, Richard Eliezer menyampaikan nota pembelaan melalui sidang pleidoi yang digelar pada Rabu (25/1/2023).

Tak hanya Richard Eliezer, tim penasihat hukumnya juga turut menyampaikan nota pembelaan untuk kliennya tersebut.

Baca Juga: MenPAN RB Optimalkan Anggaran Kemiskinan Rp 500 Triliun: Hilangkan Seminar di Luar Kota

Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Tv One News pada Sabtu (28/1/2023), Ronny Talapessy selaku pengacara Richard Eliezer menuturkan tiga poin penting yang menjadi dasar bahwa kliennya layak dibebaskan.

Terkait dengan tuntutan dari pihak JPU untuk Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengaku sudah tidak akan memperdebatkan hal tersebut lagi meski tuntutan tersebut dinilai tidak adil.

“Bahwa Richard ikhlas menjalani semua proses agenda persidangan kemudian terkait dengan tuntutan yang kemarin sudah lewat kami sudah tidak mau perdebatkan lagi ya karena kami merasa ketidakadilan dan kami sampaikan kepada pleidoi kami kan,” ujar Ronny Talapessy.

“Dua pleidoi, pleidoi pembelaan pribadi dan pleidoi pembelaan penasihat hukum,” imbuhnya.

Baca Juga: Rizky Billar Kembali Berulah, Kini Ledek Lesti Kejora Korban KDRT Sebagai Bahan Candaan

Ronny Talapessy mengaku saat ini pihaknya ingin fokus pada nota pembelaan sebagai upaya untuk meringankan atau bahkan bisa membebaskan kliennya yakni Richard Eliezer.

“Dari pembelaan penasihat hukum kami fokus pada pembelaan yuridis sesuai dengan fakta persidangan terkait dengan posisi terdakwa Richard Eliezer,” ungkap Ronny Talapessy.

Rony Talapessy kemudian menjelaskan tiga poin penting yang dimuat dalam nota pembelaan untuk Richard Eliezer seperti berikut.

“Kalau dari fokus kami adalah beberapa poin kami berbicara soal pasal 48 dan pasal 51 dan kami meminta lepas kenapa karena dari fakta persidangan perbuatannya Richard Eliezer mengakui dia melakukan penembakan berdasarkan perintah,” jelas Ronny Talapessy.

Baca Juga: Internal Polisi Tak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Berat, Ketua IPW Sugeng: Dia Bisa Bongkar Rahasia Polri

Kemudian untuk poin yang kedua, Ronny Talapessy menyampaikan bahwa Richard Eliezer berhak dibebaskan karena ada pasal yang bisa meringankan.

“Kemudian ada faktor terpaksanya itu pasal 48 itu ahli pidana dari jaksa penuntut umum yang menyampaikan. Ahli pidana dari JPU juga menyampaikan Richard Eliezer itu alat,” ujar Ronny Talapessy.

“Kalau berbicara soal alat kemudian ada orang yang menyuruh melakukan yakni Ferdy Sambo, sedangkan Richard ini adalah alat, alat ini tidak bisa diminta pertanggungjawaban,” imbuhnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Senin 30 Januari 2023, BMKG: Waspada Potensi Hujan Disertai Kilat & Angin Kencang

Lalu poin yang ketiga kenapa Richard Eliezer layak untuk dibebaskan, Ronny Talapessy mengutarakan hal berikut.

“Poin ketiga kami berbicara soal pasal 51 ayat 1 adalah fakta persidangan terkait secara de jure de facto, Richard Eliezer ini mengikuti Ferdy Sambo karena direkrut dan ada surat dinas kemudian dia dikuasai oleh FS,” kata Ronny Talapessy.

“Dalam posisi itu kita lihat lagi terkait dengan aspek psikologinya dia. Berdasarkan hasil pengecekkan para ahli yang menyampaikan bahwa Richard Eliezer punya kepatuhan yang tinggi serta keterangan ahli yang menyampaikan jika Richard Eliezer tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukumnya karena berdasarkan perintah,” tegas Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy juga menjelaskan bahwa ada KUHP yang mengatur soal penghapusan pidana dan bisa diterapkan dalam kasus Richard Eliezer tersebut.

“Maka dari itu kami meminta lepas karena perbuatannya diakui tapi dalam KUHP ada penghapusan pidana yang menjadi fokus kami. Ini sudah kami sampaikan ke persidangan. Kami percaya bahwa Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan ini secara arif, baik, bijaksana, transparan dan sudah independen,” pungkas Ronny Talapessy.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Richard Eliezer
# bebas
# Ronny Talapessy

News Update

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).