Bharada E Divonis Bebas oleh Ketua Hakim, Benarkah?

- Senin, 30 Januari 2023 | 06:40 WIB
Bharada E Divonis Bebas oleh Ketua Hakim, Benarkah?
Bharada E Divonis Bebas oleh Ketua Hakim, Benarkah?

AYOJAKARTA.COM - Sidang Ferdy Sambo menuju babak akhir dimana tuntutan jaksa telah dijatuhkan.

Dari hukuman yang didapat para terdakwa, Ferdy Sambo lah yang hukumannya paling berat, yakni seumur hidup.

Sebelumnya Putri Candrawathi dan ajudan Ferdy Sambo lainnya dituntut selama 8 tahun penjara.

Baca Juga: Penyanyi Inisial R Diramal Hard Gumay Akan Menikah dengan Sosok Ini di Akhir Tahun 2023, Begini Ciri-cirinya!

Sedangkan Bharada E divonis selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan yang lama ini mendapat respon kontra dari para pendukung Eliezer mengingat statusnya sebagai justice collaborator (JC).

Namun kali ini beredar kabar mengenai Bharada E yang divonis bebas oleh Ketua Hakim.

Hal ini diunggah oleh akun Youtube Harian Informasi.

Pada header foto sampul terlihat foto bagaimana foto terduga Bharada E tengah sujud.

Dalam judul sampul tertulis sebagaimana berikut:

SUJUD SYUKUR PUJI TUHAN BHARADA E BEBAS. SELAMAT JALAN ISTRI FERDY SAMBO.

Baca Juga: Masya Allah! Amalkan Hal Ini di Bulan Rajab Walau Hanya 1 Hari, Niscaya Surga Bagimu

Ditambah dengan judul Youtube 'Sujud Syukur Puji Tuhan! Akhirnya Bharada E Divonis Bebas oleh Ketua Hakim'.

-

Bagaimana kebenaran video tersebut?

Halaman:

Editor: Dian Naren

Sumber: TurnBackHoax.ID

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X