Asyik! Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Berlangsung, Cek Alur Pendaftaran dan Syaratnya Berikut Ini

Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 sudah dibuka sejak 3 Februari.
Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 sudah dibuka sejak 3 Februari.

AYOJAKARTA.COM – Informasi terbaru datang dari program pemerintah yakni terkait progam Kartu Prakerja 2023.

Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 sudah dibuka sejak 3 Februari lalu. 

Untuk diketahui, program Kartu Prakerja tahun 2023 ini merupakan gelombang yang ke-48.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja 2023, Intip Persyaratan dan Langkahnya di Sini!

Untuk bisa terdaftar dalam Kartu Prakerja 2023, ada sejumlah persyaratan yang harus dilalui oleh calon pendaftar agar dapat lolos.

Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi Prakerja, alur registrasi Kartu Prakerja sudah tentu tidak jauh beda dari tahun-tahun sebelumnya.

Proses pendaftaran diawali dengan membuat akun terlebih dahulu melalui laman resmi prakerja.go.id.

Baca Juga: Buruan Daftar! Peserta Full Senyum, Nilai Manfaat Program Kartu Prakerja 2023 Naik Jadi Rp4,2 Juta

Namun, bagi calon pendaftar yang sudah memiliki akun sebelumnya, tingal login kembali untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48.

Berikut cara melakukan pendaftaran Kartu Prakerja 2023 melalui website resmi prakerja.go.id.

  1. Buka website prakerja.go.id
  2. Klik "Daftar sekarang"
  3. Masukan alamat email dan juga password
  4. Klik "Daftar"
  5. Cek pada inbox dan verifikasi pendaftaran melalui akun Kartu Prakerja
  6. Setelah selesai, masuk pada dashboard prakerja.go.id dengan mengisi alamat email dan password yang sudah terdaftar
  7. Selanjutnya lengkapi data diri yang diminta sesuai dengan KTP dan KK
  8. Upload foto KTP dan swafoto memegang KTP
  9. Verifikasi nomor HP
  10. Kerjakan tes motivasi dan keterampilan dasar hingga selesai
  11. Akun Kartu Prakerja telah selesai dan daftar gelombang 48 

Baca Juga: Pelatihan Kartu Prakerja 2023 Boleh Diwakilkan Orang Lain? Jangan Sampai Keliru, Simak Penjelasan Berikut!

Kemudian wajib untuk dimengerti, jika ingin lolos seleksi Kartu Prakerja 2023, pastikan memenuhi persyaratan berikut:

  • WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Tidak sedang menempuh pndidikan formal
  • Bukan pejabat negara termasuk anggota DPR/DPRD/DPD
  • Bukan ASN atau anggota TNI/Polri
  • Bukan merupakan karyawan BUMN/BUMD
  • Bukan kepala desa ataupun staf pemerintah desa
  • Minimal dua NIK dalam satu KK
  • Termasuk pencari kerja, pekerja yang di PHK, atau karyawan dan pelaku usaha yang ingin meningkatkan keterampilan

Baca Juga: Asyik! Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Dibuka, Begini Cara Daftarnya dan Dapatkan Rp 4,2 Juta!

Pastinya dengan mengetahui alur pendaftaran serta syarat agar dapat mendaftar seleksi Kartu Prakerja 2023, bisa memberikan kesempatan lolos yang lebih besar.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Kartu Prakerja 2023
# Gelombang 48
# syarat
# pendaftaran

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.