AYOJAKARTA.COM – Usai sudah penantian vonis para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Diketahui sebelumnya bahwa terpidana Richard Eliezer telah meminta maaf, dan mengaku bertaubat kepada keluarga Brigadir Yosua dan keluarga dari Brigadir Yosua pun telah memaafkan Richard Eliezer.
Berbeda dengan vonis terhadap terpidana Richard Eliezer, Samuel Hutabarat yang merupakan ayah dari Brigadir Yosua menyebutkan bahwa vonis terhadap keempat terpidana lainnya pantas diberikan kepada mereka.
Baca Juga: Tak Kuasa Menahan Haru, Tangis Ronny Talapessy Pecah Usai Vonis Eliezer 1 Tahun 6 Bulan
Disebutkan oleh Samuel bahwa yang ia inginkan bukan untuk balas dendam, namun ia menginginkan keadilan atas kematian Brigadir Yosua, dan memberikan efek jera terhadap para terpidana.
Vonis yang diberikan kepada keempat pelaku yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dinilai pantas untuk diberikan kepada mereka.
Hakim menyebut bahwa terpidana Ferdy Sambo tidak mau menyesali perbuatannya, tidak mau meminta maaf secara tulus kepada keluarga dari seorang ajudan telah ia renggut nyawanya. Vonis hukuman mati dinilai sangat pantas bagi terpidana Ferdy Sambo.
Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Hakim Soal Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan, Ungkap Hal Ini untuk JPU
Terpidana Putri Candrawathi disebut sebagai pemantik permasalahan, yang memulai semuanya dan membisikkan hal-hal yang tidak benar kepada suaminya, Ferdy Sambo.
“Jadi saya menganggap di persidangan ini memang benar-benar berjalan kuasa tuhan menjamah hati Nurani Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman bagi mereka sesuai perbuatan mereka,” ujar Samuel dikutip AyoJakarta.com dari siaran Kompas TV, Rabu, 15 Februari 2023.
Samuel menyebutkan bahwa vonis yang diberikan kepada kepada para terpidana ialah sebagai sebuah mukjizat karena diketahui berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Rosti Simanjuntak Beri Pesan Pada Bharada E Usai Pembacaan Vonis: Kami Maafkan Agar Anakku Damai
Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak, menyebut vonis yang diberikan kepada para terdakwa benar-benar kuasa Tuhan memberikan keadilan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku.
"Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangannya, yaitu hakim kepada utusan di muka bumi ini," kata Rosti.
Terkait adanya rencana banding oleh terpidana, Samuel berpendapat bahwa hal tersebut merupakan hak.
Samuel juga meminta kepada pers untuk terus mengawal kasus ini agar berjalan sebagaimana mestinya kaitannya dengan upaya para terpidana kedepannya.
Selain itu, Samuel juga mengatakan bahwa usai vonis terpidana sebagai keadilan atas kematian putranya, ia telah menerima segala yang terjadi dan akan terus melangkah ke depan menjalani kehidupannya.***

Share this article
Rosti dan Samuel Hutabarat yang merupakan ayah dari Brigadir Yosua menyebutkan vonis majelis hakim adalah tangan Tuhan.