AYOJAKARTA.COM-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 Tahun 6 Bulan penjara kepada terpidana Richard Eliezer pada Rabu, 15 Februari 2023.
Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy tak kuasa menahan tangis usai putusan hukuman kliennya itu dibacakan oleh majelis hakim.
Pada kesempatan itu, Ronny menyampaikan bahwasanya vonis yang dijatuhkan tersebut telah sesuai dengan harapan daripada pihak kuasa hukum yang menargetkan kurang dari 5 tahun.
Baca Juga: Rosti Simanjuntak Beri Pesan Pada Bharada E Usai Pembacaan Vonis: Kami Maafkan Agar Anakku Damai
"inikan sesuai dengan target kita satu tahun," kata Ronny saat ditemui di PN Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube Kompas.com, Rabu (15/2/2023).
Tak sampai disitu dalam suasana yang riuh usai sidang vonis Richard Eliezer dibacakan, Ronny menyempatkan diri untuk mengucapkan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim, rekan-rekan media, serta para pendukung kliennya selama ini.
"Kami berterima kasih, kami sangat merasakan bahwa keadilan itu ada, kami berterima kasih buat majelis hakim yang sudah memutus perkara Richard Eliezer Pudihang Lumiu,"
Sebelumnya, Ronny Talapessy juga menekankan bahwa perjuangannya selama ini bukanlah semata-mata untuk Richard Eliezer namun juga untuk keadilan dimata hukum dan masyarakat.
Baca Juga: Siap Maju jadi Capres 2024, Jika Menang Anies Baswedan Bakal Tetap Teruskan Program-program Jokowi?
"Terimakasih dukungan nya, kami berjuang bukan untuk siapa-siapa tapi kami perjuangkan untuk keadilan Eliezer," ucap Ronny.
Sebagai informasi, putusan hakim menjatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer telah menimbulkan kontroversi di tengah sorotan masyarakat.
Dimana sebelumnya, terdakwa Eliezer dalam dakwaan jaksa penuntut umum dituntut pidana penjara selama 12 tahun atas perbuatanya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun, majelis hakim dalam pertimbanganya menimbang bahwa terdakwa selama menjalani persidangan telah dinilai turut membantu sebagai penguak fakta atau justice collaborator, Eliezer juga dianggap sudah berkata jujur dan sopan selama persidangan tersebut berjalan.
Menimbang hal itu, hakim mengambil langkah berani untuk memberikan hukuman lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum sebelumnya.***

Share this article
Ronny Talapessy menekankan bahwa perjuangannya selama ini bukanlah semata-mata untuk Richard Eliezer. Namun keadilan hukum untuk masyarakat