AYOJAKARTA.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD buka suara tentang video yang beredar yang menjelaskan bahwa RKUHP tentang terpidana mati dibuat untuk menyelamatkan Sambo.
Melalui akun twitternya, Mahfud MD menepis secara tegas tuduhan yang diberikan kepada pemerintah tentang penetapan RKUHP yang dinilai bertujuan untuk menolong terpidana manti, eks Kadiv Propam Polri Sambo.
Hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam melalui sebuah cuitan pada akun twitternya yang diposting pada 16 Februari 2023.
Baca Juga: Waduh! Utang Rp50 Miliar Anies Baswedan Ternyata Pelanggaran Pidana, Bagaimana Pengusutannya?
Dikutip AyoJakarta.com dari akun twitter @mohmahfudmd, diketahui bahwa draf isi RKUHP yang menyebutkan bahwa hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup ternyata sudah disepakati sejak lama.
Bahkan, disebutkan bahwa isi RKUHP tersebut sudah disepakati bertahun-tahun sebelum adanya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
“Ini spt fitnah kpd Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya draf isi RKUHP bhw hukuman mati bs diubah seumur hidup sdh disepakati ber-tahun2 sblm ada kasus Sambo,” tulis Mahfud MD.
Tak hanya itu saja, RKUHP yang menyatakan bahwa terpidana mati itu akan menjalani masa percobaan juga disebut baru akan berlaku 3 tahun lagi.
Baca Juga: Dahsyatnya Bacaan Istighfar Menurut Syekh Ali Jaber, Ternyata Banyak Yang Belum Tahu !
Sementara itu, Mahfud MD juga menyampaikan bahwa dalam RKUHP tersebut, perubahan hukuman juga harus disampaikan dalam vonis hakim.
“Lg pula RKUHP baru berlaku 3 thn lg. Dan mnrt RKUHP itu perubahan hukuman hrs ada dlm vonis hakim. Di vonis tdk ada kok,” terangnya.
RKUHP Tentang Pidana Mati
Dalam video yang dibagikan oleh Mahfud MD, disebutkan bahwa seorang pidana mati akan mendapatkan masa percobaan selama 10 tahun menurut KUHP yang akan diberlakukan.
Atas dasar hal tersebut, maka seorang hakim tidak memiliki wewenang untuk langsung memberikan putusan pidana mati tanpa masa percobaan terlebih dahulu.
Baca Juga: Ayo Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Kalian dengan 4 Tips Ini
Bahkan, disebutkan bahwa seorang terpidana mati bisa mendapatkan perubahan hukuman menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun apabila berkelakuan baik.
“Dengan diberlakukannya KUHP itu pidana mati selalu dilakukan secara alternatif dengan percobaan. Artinya, hakim tidak bisa langsung memutus pidana mati tetapi dengan percobaan 10 tahun.”
“Jika dalam 10 tahun terpidana mati itu berkelakuan baik, maka akan berubah menjadi pidana seumur hidup ata pidana 20 tahun.”***

Share this article
Bahkan, disebutkan bahwa isi RKUHP tersebut sudah disepakati bertahun-tahun sebelum adanya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.