AYOJAKARTA.COM - Beredar sebuah video yang mengabarkan bahwa Menkopolhukam Mahfud MD telah membocorkan putusan terhadap terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tahun lalu.
Video tersebut diunggah melalui akun YouTube La_Mis (7/4/2023) dengan judul "Mahfud MD Bocorkan Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Kapolri dan Hakim Tak Beri Ampun".
Selain itu dari thumbnail video memperlihatkan foto Kapolri, Mahfud MD, Hakim Wahyu Iman Santoso dan juga Ferdy Sambo.
Baca Juga: RADWIMPS Jakarta: Tiket Tersedia Dua Pilihan, Termurah Gak Sampai Rp 1 Juta
Tak hanya itu, pada thumbnail dituliskan juga kalimat "Mahfud Bocorkan Putusan Banding Sambo Kapolri & Hakim Tak Beri Ampun Sama Sekali".
Kabar tersebut pun berpotensi menyebarkan hoax, karena dari data yang terlihat bahwa video tersebut telah disaksikan sebanyak 7.500 kali sejak diunggah pada 6 April 2023.
Lantas benarkah bahwa Mahfud MD telah membocorkan putusan banding dari Ferdy Sambo?
Baca Juga: iPhone 14 Yellow Siap Hadir di Indonesia, iBox Malah Turunin Harga iPhone 11
Berdasarkan hasil verifikasi dari tim AyoJakarta.com, dalam video dengan durasi 2 menit 17 detik tersebut tidak menerangkan sama sekali terkait putusan banding yang telah dilayangkan oleh Ferdy Sambo.
Salah satu keterangan bahkan menyatakan bahwa putusan banding Ferdy Sambo akan diumumkan pada 12 April 2023 nanti.
Narator dalam video tersebut malah membahas tentang KUHP baru yang kemudian dikaitkan dengan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Selain itu dalam video juga menerangkan bahwa terpidana mati tidak langsung dihukum mati, mereka harus menjalani hukuman 10 tahun untuk ditinjau sikapnya di dalam tahanan.
Berdasarkan pencarian fakta memang benar seperti yang dikatakan narator dalam video soal implementasi KUHP baru terkait hukuman mati.
Dikutip dari sebuah artikel yang diterbitkan melalui laman jateng.kemenkumham.go.id (8/4/2023), disampaikan oleh Penyuluh Hukum Madya, Agus Winoto bahwa pada KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 menjelaskan bahwa terpidana akan diberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara.
Dari data yang telah dihimpun oleh AyoJakarta.com mengatakan bahwa video dengan judul "Mahfud MD Bocorkan Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Kapolri dan Hakim Tak Beri Ampun", antara video dan judul tidak berhubungan sama sekali.
Tidak ada bocoran pernyataan dari Mahfud MD terkait putusan banding dari Ferdy Sambo.***

Share this article
Menkopolhukam Mahfud MD membocorkan putusan terhadap terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tahun lalu.Benarkah?