AYOJAKARTA.COM – Usai vonis mengejutkan yang diberikan oleh majelis hakim, terpidana Richard Eliezer juga mendapatkan kabar baik dari Kejaksaan Agung yang telah menerima vonis hakim dan tidak ajukan banding.
Berkaitan dengan hal tersebut, akan dilanjutkan dengan proses hukum inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap vonis terpidana Richard Eliezer yang akan dilakukan pada pekan depan.
Berkaitan dengan perlindungan LPSK, tepatnya di bulan Februari ini, LPSK telah memperpanjang masa perlindungan LPSK terhadap terpidana Richard Eliezer setelah sebelumnya terpidana Richard Eliezer telah mengajukan permohonan perpanjangan kepada pihak LPSK.
Hal ini dijelaskan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi yang menyebutkan bahwa saat ini terpidana Richard Eliezer telah menjalani fase 6 bulan pertama perlindungan LPSK sejak 15 Agustus 2022.
“Eliezer ini telah menjalani fase enam bulan pertama perlindungan oleh LPSK sejak 15 Agustus tahun lalu, dan saat ini masuk ke fase enam bulan kedua setelah Eliezer pada sebelumnya sudah mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan ke LPSK,” ungkap Edwin Patogi dikutip AyoJakarta.com dari siaran Kompas TV, Sabtu, 18 Februari 2023.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, karena Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding, maka proses selanjutnya yang akan dijalani terpidana Richard Eliezer adalah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Edwin menyebutkan bahwa setelah inkrah, LPSK akan mengajukan hak lain bagi narapidana dengan status justice collaborator.
“Jadi buat seorang yang berstatus justice collaborator memang sudah diatur oleh Menteri Hukum dan HAM tentang adanya pemberian hak narapidana seperti remisi, asimilasi, cuti, bebas bersyarat, cuti menjelang bebas, yang memang harus didasarkan oleh rekomendasi dari LPSK,” tutur Edwin.
Disebutkan oleh Edwin Partogi bahwa setelah inkrah, LPSK akan berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk membicarakan tentang hak apa yang dimiliki oleh narapidana yang bisa dimanfaatkan atau dioptimalkan.
Baca Juga: Tegas tapi Menyentuh! Inilah Pesan Ibu Brigadir J untuk Richard Eliezer: Jadilah Aparat yang.....
Edwin memberikan contoh salah satu hak yang mungkin didapatkan ialah pembebasan bersyarat. Adapun salah satu syaratnya yakni telah menjalani 2/3 dari masa tahanan.***

Share this article
LPSK telah memperpanjang masa perlindungan LPSK terhadap terpidana Richard Eliezer usai telah mengajukan permohonan.