AYOJAKARTA.COM – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer mengaku salah atas perbuatan yang telah ia lakukan.
Dalam persidangan, Richard Eliezer langsung meminta maaf kepada keluarga Brigadir J dan dimaafkan.
Pada sidang vonis, Hakim menjadikan maaf dari keluarga Brigadir J menjadi hal yang meringankan Richard Eliezer.
Sehingga, Richard Eliezer mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan dari Hakim.
Baca Juga: Waduh! Pengamat Kepolisian Ungkap Eliezer Layak di PTDH, Ternyata Alasannya Karena Hal ini….
Albertina Ho seorang Hakim non aktif mengatakan bahwa maaf dari keluarga Brigadir J kepada Richard Eliezer merupakan faktor yang meringankan dirinya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Senin (20/2/2023).
“Itu bisa menjadi faktor yang meringankan, karena ada semacam keikhlasan dari keluarga,” kata Albertina.
Menurut Albertina, vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer oleh Hakim sudah cukup.
“Saya tidak bisa mengatakan bahwa vonis tersebut terlalu ringan atau terlalu berat, kalau saya lihat dari pertimbangan yang disampaikan oleh Hakim, saya pikir vonis 1 tahun 6 bulan sudah cukup untuk Richard Eliezer,” tuturnya.
Albertina juga mengatakan bahwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terbuka karena ada peran dari Richard Eliezer.
Baca Juga: Takut Salah Mendidik Anak? Berikut 7 Rahasia Mbah Moen Dalam Mendidik Anak dan Santrinya
Sebelumnya, pada awal persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Tetapi, atas kejujuran dan keberanian dari Richard Eliezer kasus tersebut akhirnya terungkap dan publik mengetahui kejadian yang sebenarnya seperti apa.
“Karena pertimbangannya yang paling besar disini adalah kita lihat bahwa tindak pidana ini bisa terungkap dengan bantuan dari Richard Eliezer,” ucap Albertina.
Justice collaborator
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Richard Eliezer merupakan eksekutor sehingga dirinya tidak layak untuk mendapatkan status sebagai Justice collaborator.
JPU mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa pelaku utama tidak layak mendapatkan status Justice collaborator.
Hal tersebut berdampak kepada tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU kepada Richard Eliezer yaitu 12 tahun penjara.
Berbeda dengan JPU, Albertina Ho menyebutkan bahwa Hakim menganggap Richard Eliezer bukan pelaku utama.
“Kalau dalam pertimbangan Hakim, Richard itu bukan pelaku utama, oleh sebab hakim tidak menggunakan Sema tersebut,” sebutnya.
“Dia (Richard Eliezer) pelaku tapi bukan pelaku utama,” sambung Albertina.
Pada sidang vonis, Hakim juga menetapkan bahwa Richard Eliezer bukan pelaku utama oleh sebab itu ia ditetapkan sebagai Justice collaborator.
Karena berstatus sebagai justice collaborator, Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer, dan status tersebut menjadi hal yang meringankan dirinya.***

Share this article
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer mengaku salah atas perbuatannya.