AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Putri Candrawathi akan hadapi sidang vonis hari ini (13/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU kepada Putri Candrawathi dinilai tidak adil, khusunya oleh kedua orang tua mendiang Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni Martin Simanjuntak menyampaikan bahwa posisi Putri Candrawathi dalam kasus ini adalah sebagai pemicu.
Selain itu, Martin juga menyebut bahwa Putri Candrawathi adalah sebagai pelaku kedua.
“Ibu Putri Candrawathi ini adalah sebagai pemicu bukan sebagai penyerta biasa,” kata Martin dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Senin (13/2/2023).
“Menurut kacamata hukum saya, yang layak untuk bu Putri Candrawathi sesuai dengan tuntutan jaksa dan kesimpulannya bahwa terjadi bukan pemerkosaan melainkan perselingkuhan yang juga keluarga tolak, maka derajatnya adalah sebagai pelaku kedua,” sambungnya.
Melihat dari hal tersebut, Martin pun mengungkapkan bahwa hukuman yang layak untuk istri Ferdy Sambo tersebut adalah minimal dua kali lipat dari tuntutan JPU.
Ia juga menyebut bahwa hukuman yang maksimal untuk Putri adalah 20 tahun penjara.
“Maka bu Putri Candrawathi layak dihukum minimal dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Kemudian, Martin berujar bahwa hukuman seumur hidup dirasa tidak adil untuk Putri.
Ini mengingat bahwa Sambo dan Putri adalah sepasang suami istri yang juga masih memiliki anak.
Menurutnya apabila Putri juga dihukum seumur hidup, maka anak-anaknya tidak akan mempunyai kesempatan untuk menjalani hidup bersama salah satu orang tuanya.
Ia pun menegaskan bahwa hukuman yang layak untuk Putri cukup berupa angka saja.
“Karena seumur hidup itu tidak adil juga karena Ferdy Sambo dan Putri ini kan suami istri, mereka punya anak, bayangkan kalau kedua orang tua dihukum seumur hidup nanti anaknya tidak memiliki lagi kesempatan untuk bersatu dengan salah satu dari anggota keluarga mereka ataupun orang tuanya,” ujarnya.
“Ini juga kita concern, oleh karena itu khusus untuk bu Putri Candrawathi hukumannya angka saja,” tutupnya.***

Share this article
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni Martin Simanjuntak menyampaikan bahwa posisi Putri Candrawathi dalam kasus ini adalah sebagai pemicu.