AYOJAKARTA.COM - Seperti terlihat di website SSCASN, pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 diperpanjang hingga Selasa 22 November 2022 pukul 23.59 WIB.
Sebelum masa pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 20222 diperpanjang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan e-materai pada dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sebagai PPPK.
Namun kini ada perubahan terkait wajib atau tidak nya penggunaan e-materai pada dokumen SSCASN.
Diunggah pada Sabtu tanggal 19 November 2022, akun resmi BKN di Instagram memohon maaf atas perubahan yang terjadi.
"Fitur STAMPING di SSCASN telah di nonaktifkan. Penggunaan e-materai tidak wajib, (pendaftar) dapat menggunakan materai tempel yang berlaku untuk 1 dokumen (masing-masing) dokumen", bunyi pengumuman BKN yang dikutip AyoJakarta.com pada Minggu, 20 November 2022.
Jadi, pelamar seleksi PPPK saat ini dapat menggunakan materai tempel dalam pembubuhan berkas pendaftaran yang akan di upload dalam sistem SSCASN BKN.
Baca Juga: Daftar Singkatan dalam Kepegawaian, CPNS dan PPPK Wajib Tahu Sebelum Melamar!
Pembubuhan materai tempel memiliki ketentuan satu materai tempel berlaku untuk satu dokumen atau seperti ketentuan yang biasa diterapkan sebelum adanya e-materai.
Pemberhentian penggunaan e-materai ini dikarenakan adanya kendala pada Perum Peruri.
Hal itulah yang menyebabkan penggunaan e-materai pada SSCASN BKN sifatnya tidak wajib.
Baca Juga: Siapkan Map Coklat! Ini Bocoran Tanggal Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di SSCASN
"Fitur stamping di SSCASN telah di non aktifkan", ujar admin akun BKN, inisial DW, mengulang info yang sama.
Selanjutnya, untuk info refund/pengembalian kuota maupun kendala e-materai lainnya, pendaftar dapat menghubungi helpdesk Perum Peruri.
Terpantau oleh AyoJakarta.com, dalam waktu 24 jam, unggahan tersebut telah mendapatkan 1.654 komentar.
Salah satu komentar datang dari akun @li2n9 mengungkapkan kekecewaannya, "Peruri diuntungkan banyak atas pembelian e-materai yang gagal dibubuhkan dan semua CS Peruri telah dihubungi, tidak ada satupun yang menanggapi".***

Share this article
BKN telah resmi menonaktifkan penggunaan e-materi pada dokumen SSCASN, simak penjelasan lengkapnya di sini.