AYOJAKARTA.COM-- Terdakwa Indra Kesuma atau yang biasa disebut Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang.
Terdakwa Indra Kenz bersama kuasa hukumnya, Brian Praneda kemudian mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Pengajuan banding Indra Kenz tersebut kemudian dibenarkan oleh Brian kepada media setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri.
“Selanjutnya dalam putusan ini tentunya kita akan mengajukan upaya hukum banding,” jelas Brian pada Senin (14/11/2022).
Berdasarkan pernyataan Brian, terdakwa Indra Kenz diketahui selama ini tidak menikmati uang dari para trader Binomo.
“Kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan. Yang terpenting adalah bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang dari para trader – trader ini, itu pertama,” jelasnya dilansir dari pmjnews.com dalam artikel Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Ajukan Banding
Baca Juga: Putusan Sidang Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Mendadak jadi Trending Twitter, Ada Apa?
Berdasarkan keterangan Brian, saat dalam persidangan, hakim disebut mengesampingkan bukti – bukti terkait penghasilan dari terdakwa Indra Kenz.
Brian menyebutkan jika Indra Kenz selama ini mendapatkan penghasilan dari Indodax senilai ratusan miliar rupiah.
“Kedua, jelas bukti – bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim, yaitu bukti – bukti bahwa Indra mendapatkan penghasilannya dari Indodax yang mencapai ratusan miliar,” lanjutnya.
Baca Juga: Fix! Ditetapkan Sebagai Tersangka, Adik Indra Kenz Terancam Dipenjara 5 Tahun
Sebelumnya Indra Kenz dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan juga menyebarkan berita bohong atau penipuan.
“Melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” tegas hakim pada Senin (14/11/2022).
Atas tindakannya tersebut hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kenz dengan pidana 10 tahun penjara.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Gaji Manajer Aplikasi Binomo yang Rekrut Afiliator Indra Kenz
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” lanjutnya.
Selain divonis 10 tahun penjara, terdakwa Indra Kenz juga dikenakan denda sebesar Rp 5 miliar yang jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 10 bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” jelasnya.***

Share this article
Indra Kenz divonis 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar, dan langsung mengajukan banding, karena sang pengacara mengungkapkan hal ini