AYOJAKARTA.COM – Proses persidangan para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih terus berlangsung.
Berdasarkan informasi terbaru, sidang para terdakwa ditunda hingga akhir November 2022 untuk dievaluasi.
Namun fakta-fakta baru yang belum diungkapkan dalam persidangan masih terus bermunculan.
- Baca Juga: Geger! Akhirnya Terungkap Chat Whatsapp Antara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J, Cek Faktanya!
- Baca Juga: Terpopuler! Martin Lukas Simanjuntak Ungkap Bukti Kuat Maruf yang 'Main' dengan Putri Candrawathi
- Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Meninggal, Putri Candrawathi Syok Baca Surat Wasiatnya
Fakta baru tersebut salah satunya adalah pernyataan dari pengacara Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah.
Dalam acara Fakta di TV One, Febri Diansyah membeberkan bukti konkret mengenai dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.
Seperti yang diketahui, dari awal kasus kematian Brigadir J ini mencuat, Putri Candrawathi kekeh mengaku mendapat tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh ajudannya yakni Brigadir J.
- Baca Juga: Ferdy Sambo Dikabarkan Meninggal, Putri Candrawathi Syok Baca Wasiatnya, Ini yang Sebenarnya Terjadi
- Baca Juga: Logika Logis soal Pelecehan Putri Candrawathi, Saor Siagian Sebut Pakai Jurus Mabuk
Meski banyak pihak yang menilai tuduhan Putri Candrawathi tersebut tidak dapat dibuktikan, namun pihak pengacaranya dengan tegas menyampaikan ada 4 bukti kuat yang dapat membuktikan adanya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
“Kami sudah mengidentifikasi ada 4 bukti dugaan kekerasan seksual mengacu kemana bukti-bukti ini,” tegas Febri Diansyah, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Selasa, 15 November 2022.
Berikut 4 bukti yang dibeberkan oleh Febri Diansyah terkait kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.
1. Bukti keterangan saksi korban
Febri Diansyah menuturkan bahwa dalam hal ini sudah tentu saksi korban tersebut adalah Putri Candrawathi yang didukung oleh hasil pemeriksaan psikologi forensik.
“Tentu Bu Putri lah dalam konteks ini tapi apakah itu bisa berdiri sendiri dalam hal ini, tentu tidak bisa lah harus dikonfirmasi dengan bukti yang lain yakni ada hasil pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan dalam perkara ini selama proses penyidikkan,” jelas Febri Diansyah.
2. Bukti Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik
Pengacara Putri Candrawathi tersebut menuturkan jika bukti berupa hasil pemeriksaan psikologis forensik diakui secara sah dalam KUHP.
“Bukti ini diakui kalau di KUHP kita berbicara surat hasil pemeriksaan secara pro justitia karena dalam kasus kekerasan seksual seringkali tidak diketahui, yang tahu hanya satu orang atau dua orang kalau masih hidup,” ujar Febri Diansyah.
3. Bukti Keterangan Ahli
Febri Diansyah juga menuturkan bahwa bukti keterangan ahli ini sangat diakui oleh kitab hukum acara pidana, diakui juga oleh UU PPKS.
“Psikolog yang melakukan pemeriksaan tersebut sudah diambil keterangannya di depan penyidik dan tentu nantinya kita harapkan juga memberikan keterangan sebagai ahli, bukti ini diakui oleh kitab hukum acara pidana, diakui juga oleh UU PPKS,” jelas Febri.
4. Bukti Petunjuk
Dalam hal ini, Febri menuturkan jika kesaksian yang disampaikan oleh Susi ART keluarga Ferdy Sambo itulah yang merupakan bukti petunjuk.
“Itulah porsi dari Susi, itulah porsi dari Kuat,” tutur Febri.
Lebih lanjut ia menjelaskan, “Susi tidak mengetahui peristiwa di kamar, tidak ada yang tahu peristiwa di kamar, Susi hanya mengetahui peristiwa setelah itu makanya disebut sebagai petunjuk.”
“Bukti langsungnya hanya Bu Putri yang bisa mengatakan, hanya bisa diverifikasi oleh pemeriksaan psikologi forensik,” pungkas Febri.***

Share this article
Febri Diansyah membeberkan bukti konkret mengenai dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.