AYOJAKARTA.COM – Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) yakin sekali terjadi pelecehan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap PC.
Keyakinan tersebut sudah disampaikan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang pada Selasa 1 November 2022. Saat itu, hadir di persidangan orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Dalam permintaan maafnya kepada orang tua Brigadir J itulah Ferdy Sambo juga mengemukan bahwa ada sebab kenapa sampai terjadi pembunuhan terhadap Yosua.
“Bapak dan Ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan bapak dan ibu. Saya mohon maaf atas apa yang telah diperbuat atau dilakukan. Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih berpikir,” kata Ferdy Sambo membuka permintaan maafnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga: Fakta Lain Tentang Ferdy Sambo, Versi Bripka RR: Gak Benar Tak Ada yang Berani Nolak Perintah FS
Ferdy Sambo kemudian melanjutkan kalimatnya.
“Di awal, lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya! Itu yang harus saya sampaikan dan nanti kita akan dibuktikan di persidangan,” kata mantan Kadiv Propam dengan tatapan yang tajam dan mata terbuka.
Meski begitu, Ferdy Sambo yang hadir mengenakan kemeja warna gelap mengaku siap bertanggung jawab atas apa yang diperbuat terhadap Brigadir J.
"Saya yakini bahwa saya berbuat salah dan saya bertanggungjawab atas apa yang saya lakukan. Saya juga sudah meminta ampun terhadap Tuhan," ujar Ferdy Sambo menutup permohonan maafnya.
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah Bripka Ricky Rizal alias RR, dan supir sekaliugus asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf.
Satu lagi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua adalah Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer yang juga menyandang status justice collaborator.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J. Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang.
Keyakinan Pengacara Putri Candrawathi
Sama seperti Ferdy Sambo, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, yakin sekali bahwa terjadi pelecehan seksual sebelum terjadi pembunuhan terhadap Brigadir J.
Di berbagai kesempatan, Febri Diansyah mengaku punya bukti terjadinya pelecehan seksual oleh Yosua kepada kliennya.
Dalam satu acara bincang-bincang di acara Dua Sisi yang tayang di TVOne pada 10 November, Febri Diansyah memastikan ada bukti yang menguatkan terjadinya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Namun, Febri Diansyah menyebut bahwa kekerasan seksual oleh Brigadir J terhadao Putri Candrawathi terjadi pada tanggal 7 Juli 2022.
MartinBaca Juga: Daftar 73 Obat Sirup yang Ditarik oleh BPOM Diduga Terkait Gagal Ginjal Akut: Masih akan Bertambah?
“Dugaan kekerasan seksual yang kami sebut itu bukan terjadi di tanggal 4 (Juli 2022). Ada peristiwa di tanggal 4, ada. Ada peristiwa di tanggal 3, ada,” kata Febri Diansyah.
Pengacara yang sempat menjadi juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini memastikan akan mengajukan bukti tersebut dalam persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua.
“Dugaan kekerasan di tanggal 7, kami tentu punya tanggung jawab. Kami tidak mungkin hanya bicara asalan-asalan misalnya kami bilang oh ini informasi intelijen, misalnya kami bilang seperti itu,” ungkap Febri Diansyah.
Selanjutnya, Febri Diansyah memastikan bahwa pihaknya memiliki bukti kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Yosua.
“Di tanggal 7 Juli itu memang kami punya buktinya. Apakah bukti itu akan diajukan. Pasti akan diajukan. Kenapa? Karena sebenarnya Jaksa Penuntut Umum pegang semua bukti tersebut,” kata Febri Diansyah.
Baca Juga: Muhammadiyah Akan Beli Gereja Tua Dekat Madrid Spanyol Senilai Rp40 Miliar, Mau Bangun Pusat Islam
Kesaksian Kuat Ma'ruf dan ART Susi
Sementara itu, terdakwa Kuat Ma’ruf mengaku tidak tahu menahu mengenai tudingan terjadi peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Yosua atau Brigadir J.
Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Iriawan, mengatakan kliennya tidak tahu tentang peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dimuat dalam eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kuat Ma’ruf yang menjadi supir dan asisten rumah tangga (ART) di keluarga Ferdy Sambo hanya curiga pada Yosua yang mengendap-endap turun dari lantai 2, tanpa tahu apa yang sebenarnya terjadi.
ART Susi juga mengaku tidak tahu adanya kejadian pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Keterangan ART Susi itu disampaikan saat dia menjadi saksi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal pada Rabu 9 November 2022.
Jaksa Penuntut Umum pada sidang itu mencecar ART Susi dengan pertanyaan apakah dia mengetahui peristiwa kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
“Untuk di Magelang sendiri ada tidak tindakan pelecehan itu terhadap ibu Putri. Kalau tidak tahu, ya tidak tahu,” tanya Jaksa Penuntut Umum.
“Saya tidak tahu,” kata ART Susi singkat.
Jaksa Penuntut Umum sempat menegaskan dengan mengulangi pertanyaan serupa kepada ART yang tetap dijawab tidak tahu.
Selain Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum keluarga Yosua juga sudah berulang kali membantah mendiang Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
Akankah misteri pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J atau Yosua itu terbukti? Publik tentu menunggu hal itu dalam persidangan selanjutnya.

Share this article
Kubu Ferdy Sambo meyakini terjadi pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi sebelum peristiwa Brigadir J atau Yosua ditembak