AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait Kartu Prakerja Gelombang 47 dapat disimak di artikel ini.
Simak pula link pendaftaran, syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 47.
Kabar gembira bagi calon pendaftar Kartu Prakerja.
Manajemen Kartu Prakerja Gelombang 47 akhirnya membuka pendaftaran pada Sabtu (22/10/2022) lalu.
Bagi Anda yang ingin mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 47, dapat melakukannya mulai dari sekarang.
Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 47?
Simak ulasan lengkapnya dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com pada Senin (24/10/2022) dengan judul Fix! Kartu Prakerja Gelombang 47 Sudah Dibuka! Berikut Link, Syarat dan Cara Daftar Agar Lolos Seleksi.
Baca Juga: LENGKAP! Cara Cek, Bayar Denda Tilang ETLE hingga Sanksi Pelanggaran yang Didapat
Untuk masyarakat yang belum mengetahui cara mendaftarkan diri pada Kartu Prakerja gelombang 47 bisa kunjungi laman prakerja.go.id untuk daftar secara online.
Mendaftarkan diri di program pemerintah yang digadang sebagai bentuk pengembangan kompetensi angkatan kerja ini, bisa dilakukan melalui online.
Sebagai informasi, pengumuman dibuka pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 47 disampaikan melalui akun Instagram @prakerja.go.id.
"Yang dari kemarin selalu nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik "Gabung Gelombang' ya, jangan sampai kelewatan," dikutip ayoindonesia.com pada Minggu, 22 Oktober 2022 dari akun Instagram @prakerja.go.id.
Baca Juga: Lokasi dan Cara Kerja Tilang Elektronik atau ETLE serta Cara Pembayaran Dendanya, Cek di Sini!
Adapun syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 47 simak di bawah ini.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 diharuskan WNI yang berusia minimal 18 tahun ke atas dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.
Program ini juga ditujukan bagi pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Kemudian, prakerja gelombang 47 ini juga ditujukan pada masayarakat yang selama pandemi covid tidak pernah menerima bantuan sosial lainnya.
Selain itu, pejabat Negara, Pimpinan atau Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD tidak dibolehkan mengikuti program ini.
Selanjutnya yang perlu menjadi perhatian, pendaftar Kartu Prakerja gelombang 47 tercatat maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 47, harus memiliki akun terlebih dahulu. Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja melalui link laman resmi berikut https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
Baca Juga: Cara Cek dan Bayar Denda Tilang ETLE Melalui Link tilang.kejaksaan.go.id, Simak Baik-baik!
Cara Buat Akun Kartu Prakerja:
1. Masuk lada browser Handphone atau laptop.
2.Kemudian, membuat akun di laman ini https://dashboard.prakerja.go.id/daftar,
3.Masukkan alamat email aktif dan password. Ikuti oetunjuk dan klik Daftar.
4.Verifikasi akun pada email yang sudah didaftarkan. Setelah itu pendaftaran berhasil dan sudah bisa melanjutkan ke proses pendaftaran,
Jika akun Kartu Prakerja telah dimiliki, selanjutnya lakukan pendaftaran Gelombang 47 melalui lin berikut ini. https://dashboard.prakerja.go.id/masuk
Baca Juga: Info Jadwal dan Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48, Wajib Coba!
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47
1. Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir pada kolom yang tersedia. Lalu klik lanjutkan.
2. Berikutnya lengkapi data diri yang sesuai dengan yang terdaftar.
3. Unggah KTP dan perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
4.Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor Handphone. Dan klik 'kirim'
5.Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor HP Anda, selanjutnya klik “Verifikasi”.
Baca Juga: Catat! Ini Tips Lolos dan Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 48
6. Isi pernyataan yang muncul pada layar dengan benar dan perhatikan secara teliti. Setelah itu klik Oke.
7. Langkah berikutnya ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Setelah mengisi tes.
8. Setelah mengikuti tes, pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi Gelombang. Selanjutnya, ikuti petunjuk dan klik Gabung.
9.Setelah itu ada beberapa persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, Anda harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya,
10.Tahap pendaftaran selesai.
Demikian informasi mengenai pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 beserta link, syarat dan cara daftarnya. Semoga bermanfaat.***(AyoIndonesia.com/Alifiah Ainul Atmaulia Arif Rahman)

Share this article
Berikut link pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 beserta syarat dan cara daftar, klik di sini untuk info lengkap!