AYOJAKARTA.COM - Brigjen Hendra Kurniawan diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi Jet Pribadi.
Brigjen Hendra Kurniawan menggunakan Jet Pribadi tersebut pada saat mengunjungi kediaman keluarga Brigadir Yosua di Jambi beserta anggota Polri lainnya.
Akibat dari gratifikasi Jet Pribadi tersebut, Brigjen Hendra Kurniawan terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau dengan senilai satu milyar Rupiah.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Official iNews pada Kamis (13/10/22), membagikan informasi terkait kasus yang menjerat mantan bawahan Ferdy Sambo.
Dugaan penggunan Jet Pribadi tersebut diungkapkan oleh Kombes Pol Nurul Azizah selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri.
“Perkaranya yaitu penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negeara atas penggunaan pesawat jet T7/JAB,” Kata Kombes Pol Nurul Azizah.
“Dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.”tambahnya
Baca Juga: Shin Tae Yong Ikut Mundur Jika Ketum PSSI Mundur dari Jabatannya Butut Tragedi Kanjuruhan
Selain dugaan tindak pidana korupsi, Brigjan HK juga terjerat kasus Obstruction of Justice.
Sejumlah 22 orang telah diperiksa oleh Bareskrim Polti.
22 orang saksi tersebut diantaranya delapan orang anggota Polri, dan 14 orang dari pihak Aviasi.
Sementara itu status Brigjen HK kini sudah menjadi tersangka.
Baca Juga: Urgent! Loker Untuk SMA, D3 dan S1, dari Admin HRGA Staff hingga Operator Forklift
Namun meskipun sudah menjadi tersangka,sampai saat ini Brigjen Hendra Kurniawan belum dilakukan sidang kode etik.
Menurut informasi , dari kepolisian telah menunda sidang kode etik tersebut sebanyak dua kali.
Alasannya karena saksi kunci AKBP Arif Rahman sedang sakit keras.***

Share this article
Brigjen Hendra Kurniawan menggunakan Jet Pribadi tersebut pada saat mengunjungi kediaman keluarga Brigadir Yosua.