AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait PPPK 2022 dapat disimak di artikel ini.
Simak syarat pendaftaran PPPK Guru 2022 di sini.
Anda juga dapat menyimak dokumen apa saja yang wajib diunggah pada artikel ini.
Sebagai informasi, pendaftaran PPPK 2022 dikabarkan akan dibuka pada Oktober ini.
Sebelum mendaftarkan diri, ada baiknya Anda mengetahui syarat apa saja yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK Guru 2022.
Tak hanya itu, simak pula dokumen yang wajib diunggah agar Anda dapat lolos PPPK Guru 2022.
Lantas apa saja syarat pendaftaran dan dokumen yang wajib diunggah dalam PPPK Guru 2022?
Simak ulasan lengkapnya dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com pada Kamis (13/10/2022) dengan judul Pendaftaran P3K Guru 2022 Dibuka? Ini Dokumen yang Wajib Diunggah dan Syarat yang Harus Dipenuhi.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Guru Honorer yang Lolos PPPK 2022, Cukup Klik di Sini!
Berikut dokumen yang wajib diunggah pada akun SSCASN sebagai syarat mengikuti seleksi PPPK guru 2022:
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
5. Scan Ijazah dan Sertifikat pendidik maksimal 800 Kb format pdf.
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.
Tujuh dokumen yang wajib diunggah tersebut dapat dipersiapkan mulai dari sekarang, agar memudahkan saat proses pendaftaran PPPK.
Selain itu, guru honorer sebelum mendaftarkan diri juga harus mengetahui syarat umum pendaftaran PPPK guru 2022.
Baca Juga: Sebentar Lagi Pendaftarannya Dibuka, Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK yang Harus Diketahui!
Adapun syarat umum pendaftaran PPPK guru 2022 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.
5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partai politik.
6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.
Baca Juga: Cara Daftar CPNS PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Begini Langkahnya!
7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
8. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan formasi.
9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.
Demikian informasi terkait pendaftaran PPPK guru 2022, dokumen yang wajib diunggah dapat dipersiapkan mulai dari sekarang agar proses pendaftaran berjalan dengan lancar.
Selamat mempersiapkan dan semoga lolos pada seleksi pendaftaran PPPK guru 2022.***(AyoIndonesia.com/Cindra May Ningrum)

Share this article
Berikut syarat pendaftaran PPPK Guru 2022 lengkap dengan dokumen yang wajib diunggah pendaftar, apa saja?