AYOJAKARTA.COM – Sebelumnya diketahui bahwa Ferdy Sambo terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup setelah ia diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak mati Brigadir J.
Sementara itu, Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 335 junto 55 dan 56 KUHP. Dengan hukuman maksimal yang bisa diberikan adalah hukuman mati.
Meskipun otak pembunuhan berencana dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini adalah Ferdy Sambo yang disebut-sebut bisa lepas dari jeratan vonis hukuman mati.
Baca Juga: Gabriel Martinelli Mau Gaji 200 Ribu Poundsterling Per Minggu di Arsenal Atas Kontrak Baru
Dimana saat ini Ferdy Sambo masih bertahan dengan narasi pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi lantaran emosi spontan nya pada sang ajudan ini bisa jadi bukan pembunuhan berencana.
Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang kuasa hukum dari Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengatakan bahwa pembuktian kasus ini bukanlah dari terdakwa nantinya.
“Saya pikir gini, kita harus dudukan konstruksinya dalam sidang peradilan pidana perdana. Pertama yang akan membuktikan itu bukan bukan si terdakwa, karena yang akan membuktikan adalah jaksa penuntut umum,” ungkap Rasamala
Kemudian mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menjelaskan bahwa Ferdy Sambo bisa saja lolos dari ancaman hukuman mati jika jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa dengan jelas membuktikan pembunuhan berencana tersebut.
Baca Juga: Polisi Tetap Ngotot: Gas Air Mata Bukan Jadi Penyebab Korban Jiwa Di Tragedi Kanjuruhan!
“Kalau JPU tidak dengan jelas, tidak dengan lengkap bisa memberikan barang kepada sidang yang menggambarkan bahwa perbuatan yang dikaitkan dengan 340 itu betul-betul direncanakan,” kata Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun yang dikutip dari tayangan metrotvnews, Rabu (12/10/2022).
Selanjutnya Gayus menyebut bahwa jaksa harus bisa meyakinkan hakim dengan bukti-bukti bahwa pembunuhan memang direncanakan.
Menurutnya, jika pembuktian jaksa lemah maka hakim tak akan mengambil risiko dengan menjatuhkan hukuman mati kepada tersangka. Ia mengatakan terlepas dari bukti dan saksi yang menjelaskan, hakim juga memiliki logika sendiri yang dapat menjatuhkan putusan berdasarkan keyakinannya.
Meski sudah ada jedah sebelum pembunuhan tersebut terjadi, Gayus menilai Sambo sebenarnya memiliki peluang untuk bebas dari hukuman mati atau hukuman seumur hidup karena hakim punya logika dan keyakinan.
Baca Juga: Rizky Billar Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti
Sebenarnya terbuka ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan hukuman yang sesuai dengan unsur kemanfaatan atas pengakuan yang selengkap-lengakpnya, sejujur-jujurnya, seterbuka-terbukanya dari pelaku di persidangan nanti.
Hal ini juga akan menjadi beban utama bagi jaksa penuntut umum karena harus ada pembuktian apa benar Sambo yang melakukan pembunuhan berencana atau tidak karena sebentar lagi persidangan akan berlangsung.
Rasamala Aritonang juga meminta jaksa untuk bekerja optimal dalam tugasnya dan memberikan penasehat hukum serta terdakwa dapat diberikan kesempatan melakukan pembelaan yang nantinya akan dinilai oleh hakim langsung dengan pembuktian yang terjadi dalam kasus Ferdy Sambo tersebut.

Share this article
Sebagai tersangka pertama dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo berupaya untuk lolos dari vonis hukuman mati. Bagaimana caranya?