AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan kebutuhan atau kuota calon pegawai negeri sipil (CPNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional 2022. Penetapan tersebut tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 264 Tahun 2022.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengungkapkan kebutuhan formasi CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan nonguru, untuk tahun anggaran 2022 sebanyak 1.200.429.
Angka tersebut mengalami penambahan dibandingkan dengan laporan Pelaksana Tugas MenPAN-RB Mahfud MD dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada 28 Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Sosok Istri Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ini Profil Juliati Sapta Dewi Magdalena
Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 264 Tahun 2022 telah menetapkan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022.
Angka yang disebutkan Aba Subagja terlihat lebih banyak dibandingkan dengan laporan dari Plt MenPAN-RB, Mahfud MD, ketika rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada 28 Juni 2022.
Dilansir dari Ayobandung, dalam raker tersebut Mahfud MD menyampaikan bahwa kuota ASN ini sebanyak 1.086.128 yang mencakup PPPK pusat 93.553 formasi dan PPPK daerah 942.257 formasi.
Di samping itu, ada juga formasi CPNS dari jalur sekolah kedinasan yakni 8.941 formasi, serta CPNS dan PPPK untuk Papua maupun Papua Barat sebanyak 41.376 formasi.
Baca Juga: Susno Duadji Analisa Kasus Fedy Sambo, Kini Mengaku Diteror
KemenPAN-RB membeberkan rincian formasi CPNS, PPPK guru dan nonguru untuk tahun ini, diantaranya:
1. 95.324 formasi untuk pusat yang mencakup:
- Guru 50.000 formasi
- Dosen 15.000 formasi
- Tenaga Kesehatan 7.000 formasi
- Jabatan Teknis 23.324 formasi
2. Untuk daerah tersediah sebanyak 1.054.276 formasi, mencakup:
- Guru 758.018 formasi
- Tenaga Kesehatan 255.249 formasi
- Jabatan Teknis 41.009 formasi
3. Sekolah Kedinasan 8.941 formasi
4. Papua dan Papua Barat 41.888 formasi
- PPPK dan CPNS Papua sebanyak 28.895 formasi
- PPPK dan CPNS Papua Barat sebanyak 12.993 formasi
Dengan demikian, ditetapkannya kuota ASN PNS maupun PPPK mengartikan bahwa tidak akan ada lagi penambahan formasi lainnya.
Baca Juga: BSU 2022 Mulai Dialokasikan, Simak Alur Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta ke Rekening Penerima
Sebelumnya, KemenPAN-RB sudah menolak usulan formasi PPPK 2022 dari sejumlah daerah karena usulan yang masuk ini disebutkan sudah melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan pemerintah.
KemenPAN-RB sebenarnya sudah dari jauh hari meminta kabupaten/kota untuk segera mengusulkan formasi, khususnya untuk guru dan tenaga kesehatan.
Aba Subagja menegaskan juga bahwa formasi PPPK ini hasil dari usulan KemenPAN-RB ke daerah, bukan daerah yang meminta.
Maka dari itu, jika terdapat suatu daerah yang tidak kebagian kuota, Aba menghimbau agar mengecek lagi apakah daerah itu mengusulkan formasi atau tidak.*** (Imanudin Ar/Ayo Bandung)

Share this article
KemenPAN-RB sebenarnya sudah dari jauh hari meminta kabupaten/kota untuk segera mengusulkan formasi, khususnya untuk guru dan nakes.