AYOJAKARTA.COM - Gaji PPPK 2022 kini mulai jadi perbincangan terutama setelah adanya rencana pemerintah untuk Kembali merekrut Aparatur sipil negara (ASN).
PPPK merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/kontrak dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumoto yang paling dibutuhkan saat ini adalah pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga kerja Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK berikut Ayojakarta.com rangkum dari berbagai sumber.
Rincian besar gaji yang akan diterima PPPK berdasarkan 17 golongan dan masa kerja, sebagai berikut:
Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Namun, rincian gaji PPPK tersebut belum termasuk kedalam pemotongan pajak penghasilan yang tidak ditanggung pemerintah.
Karena sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasal 3 yang berlaku, PPPK bisa saja nanti akan mendapatkan kenaikan gaji istimewa atau kenaikan gaji berkala.
Baca Juga: BSU 2022 Cair Setelah 17 Agustus 2022? Simak Jadwal Resmi dari Kemnaker di 3 Link Ini
Selain gaji, PPPK juga akan mendapatkan lima jenis tunjangan seperti tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada setiap Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1, berikut jenisnya:
- Tunjangan Keluarga,
- Tunjangan Pangan,
- Tunjangan Jabatan Struktural,
- Tunjangan Jabatan Fungsional,
- Tunjangan Lainnya.
Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Lewat Portal SSCASN BKN, Pelamar Wajib Tahu!
Dikutip AyoJakarta.com dari Ayobandung.com pada Jumat (12/8/2022), berikut syarat pendaftaran PPPK 2022 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 16.
Di mana setiap warga Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK dengan syarat, seperti berikut:
1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
2. Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
7. Sehat jasmani dan rohani.
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
9. Hanya dapat daftar 1 instansi dan 1 formasi jabatan.(peraturan tambahan dari Kemen PANRB)
Itulah syarat dan nominal lengkap mengenai PPPK apakah kamu semakin tertarik karena tidak kalah dari gaji PNS?***

Share this article
Nominal gaji PPPK 2022 yang tak kalah besar dari PNS beserta syarat pendaftaran PPPK 2022. Simak penjelasan lengkapnya di sini!