AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 sudah dibuka pada Minggu (7/8/2022) jam 12.00 WIB.
Informasi ini dilihat melalui laman akun Instagram @prakerja.go.id.
Untuk kamu yang belum lolos pada gelombang sebelumnya, nanti kamu bisa langsung login Kartu Prakerja Gelombang 40.
Baca Juga: Yuk Simak Cara Bikin Akun Kartu Prakerja dan Syarat Pendaftaran Gelombang 40
Yuk simak bagaimana cara untuk login ke dasboard prakerja.go.id menggunakan email dan password akun yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Selanjutnya, klik "Gabung Gelombang" Kartu Prakerja Gelombang 40.
Setelah itu, kamu tinggal menunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Prakerja Gelombang 40 di dashboard.
Sebelum itu, kamu harus tahu cara untuk mendaftar ke Kartu Prakerja Gelombang 40 yang bisa dilakukan melalui laman resmi Pra Kerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
Pendaftaran ini bisa kamu lakukan secara langsung di dashboard Kartu Prakerja.
Namun sebelum itu, kamu harus memiliki akun terlebih dahulu.
Baca Juga: Prediksi Jadwal Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 40? Besok?
Berikut ini adalah langkah-langkah membuat akun Kartu Prakerja:
- Buka browser di HP atau laptop Anda. Kemudian, membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
- Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter dan konfirmasi password.
- Jangan lupa klik centang pada pernyataan di bawah "ulangi password", kemudian klik Daftar.
- Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Pra kerja dan melakukan verifikasi.
- Jika sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses selanjutnya.
Baca Juga: Dana KJP Plus Agustus 2022 Segera Cair, Ini Bocoran Tanggalnya
Syarat daftar Kartu Prakerja
Adapun syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 40 yang harus dipenuhi pendaftar adalah sebagai berikut:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Share this article
Berikut syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 40 lengkap dengan cara buat akun. Simak penjelasan lengkapnya di sini.