AYOJAKARTA.COM – Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, menyatakan ketidakpuasan atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah.
Diketahui, Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar.
Namun, Kuasa hukumnya, Andi Ahmad menilai bahwa hukuman atau vonis yang diberikan kepada Harvey Moeis tak memuaskan.
“Putusan ini belum memberikan rasa kepuasan kepada kami selaku penasehat hukum tapi yang pasti kami harus berdiskusi lebih jauh dengan para klien kami,” ungkapnya yang dikutip dari kanal YouTube Was Was pada Rabu,25 Desember 2024.
Menurut Andi, putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan, mengingat tuntutan jaksa sebelumnya adalah 12 tahun.
Baca Juga: Lolos dari Vonis Mati di Indonesia, Terpidana Kasus Heroin 4,5 Miliar Dipulangkan ke Filipina
Dia menegaskan bahwa mereka masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Andi juga menyampaikan bahwa mereka diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan langkah selanjutnya, dan mengharapkan agar keadilan dapat ditegakkan dengan hukuman yang lebih sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan
“Kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu dan ini ada waktu 7 hari jadi kita akan lihat kira-kira upaya hukumnya seperti apa langkahnya Seperti apa,” ujarnya.
Menurutnya, PT Refined Bangka Tin (RBT), yang diwakili oleh Harvey, tidak dianggap sebagai penambang ilegal, yang menjadi bagian dari argumen mereka dalam proses hukum.
“Yang pasti ada satu poin yang kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal, jadi sejauh mana ilegal yang dimaksud,” jelas Kuasa Hukum Harvey Moeis Andi Ahmad.
Sebaliknya, vonis ini telah menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang berpendapat bahwa seharusnya hukuman yang dijatuhkan minimal 20 tahun penjara.
Tak hanya itu, Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR RI, mengkritik vonis tersebut sebagai "kehilangan akal sehat". Ia menyoroti bahwa kerugian negara sebesar Rp 300 triliun tidak sebanding dengan hukuman 6,5 tahun.
Hinca menyebut korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis dan kawan-kawannya sebagai kejahatan yang paling berdampak terhadap alam Indonesia.***
Share this article
Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, menyatakan ketidakpuasan atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya.