AYOJAKARTA.COM – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi kasus Timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
Putusan banding ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025.
Vonis terbaru ini lebih berat dari vonis sebelumnya yakni hanya 6,5 tahun di Pengadilan Tinggi Negeri.
Tak hanya itu, vonis 20 tahun ini juga lebih berat dari tuntutan banding jaksa sebelumnya 12 tahun penjara.
Pertimbangan Vonis 20 Tahun Penjara Harvey Moeis
Dikutip dari Metro TV, terdapat beberapa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.
-Harvey Moeis adalah aktor penting dalam kasus korupsi timah.
-Keuntungan senilai Rp 420 miliar hanya dinikmati oleh Harvey Moeis.
Oleh karena itu, hakim menilai uang pengganti Harvey seharusnya sebesar Rp 420 miliar, sesuai dengan jumlah yang dinikmatinya dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Uang yang dikumpulkan Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum, dan kemudian disetor kembali kepada Harvey Moeis, dengan jumlah mencapai Rp 420 miliar.
Baca Juga: Mewahnya Axioo Hype R3 OLED, Laptop dengan Material Premium dan RAM 24GB di Harga 7 Jutaan Rupiah
Maka, Harvey harus membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar atas keterlibatannya dalam kasus Korupsi Timah.
Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan 8 bulan.
Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian, atau jika jumlahnya tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman penjara. ***
Share this article
terdapat beberapa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis soal korupsi timah