JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Sementara, pasca ditetapkan sebagai tersangka, rumah dinas Imam Nahrawi di Kompleks Widya Chandra 3, No. 14, Senayan, Jakarta Selatan belum terlihat ada aktivitas yang signifikan. Beberapa petugas pengamanan dalam nampak berjaga baik di dalam maupun di luar pagar rumah politisi PKB tersebut. Namun, beberapa orang terlihat lalu lalang ke luar dan masuk ke kediaman Imam.
Di luar pagar, puluhan wartawan baik dari media televisi, radio maupun online telah hadir di depan rumah tersebut sejak sore.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi Ramli (IMR) dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
.jpg)
Share this article
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).