AYOJAKARTA.COM - Menjelang hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang akan diperingati pada 25 November - 10 Desember 2025 mendatang, tersaji sebuah fakta miris yang terjadi di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Berdasarkan yang dihimpun oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sleman dan Rifka Annisa Women's Crisis Center (WCC) Yogyakarta, terjadi lonjakan jumlah kasus kekerasan seksual di tahun 2025.
UPTD PPA mencatat di tahun 2023, ada 84 kasus yang tercatat, sedangkan total pengaduan ada 270 kasus. Kemudian di tahun 2024, terdapat 63 pengaduan dari total 297 kasus. Berikut rinciannya:
- 24 kasus anak perempuan
- 10 kasus anak laki-laki
- 18 kasus perempuan dewasa
Sementara itu, Rifka Annisa menangani 144 kasus sepanjang tahun 2024. Jumlah tersebut melonjak ke angka 166 kasus di periode Januari – Oktober 2025.
“Ada kenaikan dari tahun sebelumnya. Angka yang paling tinggi disebabkan oleh kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kami menyebutnya kekerasan terhadap isteri. Karena Rifka Annisa fokusnya ke perempuan dan anak korban berbasis gender,” ujar Nurul Kurniati dalam konferensi pers yang diadakan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FISIP UAJY) pada Sabtu, 22 November 2025.
Nurul Kurniati juga menyampaikan bahwa Komnas Perempuan juga mendapati fenomena yang sama yakni adanya lonjakan kasus kekerasan seksual.
Untuk KDRT menjadi yang paling tinggi karena semakin kompleks, saat ini banyak korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga mental abuse yang dampaknya sangat luar biasa. Kekerasan psikis bisa menyebabkan depresi, stres, hingga memicu keinginan bunuh diri. KDRT secara psikis menjadi salah satu kasus rumit karena susah dibuktikan.
Selain KDRT, kasus pelecehan juga marak terjadi di Sleman. Hingga Oktober 2025 ini, diketahui ada 36 kasus pelecehan yang terjadi. Kemudian ada juga ragam kasus lainnya seperti pemerkosaan, kekerasan dalam berpacaran, dan kekerasan dalam keluarga.
Baca Juga: Hutama Karya Paparkan Inovasi dan Capaian Keterbukaan Informasi Publik di Uji Publik 2025
Untungnya, saat ini sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-undang Perlindungan Anak, Permendikbudristek No 46 Tahun 2023. Sejumlah Peraturan tersebut membuat para korban sudah mulai aware untuk berani melaporkan kasusnya. Dalam hal ini, Rifka Annisa dan UPTD PPA Sleman siap memberikan pendampingan hukum dan psikis kepada korban.
Pertanyaannya, mengapa kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun jumlahnya semakin meningkat? Apakah ada yang salah dengan sistem perlindungan di Indonesia?
Ternyata tantangan terbesarnya ada pada perspektif aparat penegak hukum yang kurang paham soal kekerasan soal. Kemudian tantangan lainnya, korban tidak tahu harus melapor kemana, terutama kasus yang terjadi di Kampus. Kebanyakan korban juga tidak tahu lembaga mana yang bisa mendampingi.
“Korban atau keluarga korban seringkali masih malu dalam menyampaikan. Kami sampai turun ke lapangan untuk merayu korban agar mau melapor. Diperlukan mandatory conselling karena seringkali pelaku itu awalnya korban. Keluarga juga perlu diberikan pemahaman dalam mendampingi korban,” ucap Prima Walani selaku Kepala UPTD PPA Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Percepat Layanan Publik, Hutama Karya Garap Fasilitas SPPG di Titik-Titik Strategis Nasional
Artinya masih perlu sosialisasi mengenai hal ini. Sebab di Daerah Istimewa Yogyakarta ini tersedia UPTD PPA di setiap Kabupaten/Kota. Kemudian ada juga sejumlah NGO seperti Rifka Annisa dan lembaga yang khusus menangani disabilitas seperti LSM SAPDA dan SIGAP.
Permasalahan utama bukan terletak pada kebijakan karena sudah cukup banyak undang-undang yang mengatur soal kasus kekerasan seksual. Undang-undang TPKS contohnya, sudah sangat bagus mengatur soal penanganan korban, termasuk juga soal kompensasi. Hanya saja, masih sulit diimplementasikan karena kurang sosialisasi di masyarakat dan internal stakeholder seperti Aparat penegak Hukum (APH).
APH belum paham betul soal penanganan, apakah kasus ini diatur dalam UU TPKS. Jadi sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh tidak hanya di kalangan masyarakat tetapi juga untuk APH. Dengan demikian, Undang-undang yang sudah ada bisa memenuhi kebutuhan korban.
“Sebaiknya UU Perlindungan Anak dan yang UU yang mengatur KDRT perlu ada perubahan, karena KDRT saat ini semakin kompleks, sedangkan ada pasal-pasal yang tidak sesuai dengan permasalahan yang dialami oleh korban dalam lingkup KDRT. Yang paling penting adalah sanksi kepada pelaku, seharusnya waktu hukuman sesuai dengan dampak yang dialami korban,” kata Nurul Kurniati.
“Dalam rangka Hari Anti Kekerasan Seksual ini, kami memperkenalkan ada lembaga layanan di DIY yang bisa jadi tempat melaporkan kasus yang terjadi. Stigma masyarakat seringkali menjadi hambatan pelaporan, terutama kasus KDRT. Stigma KDRT sebagai aib dan status janda membuat korban enggan untuk melapor dan 90 persen memilih untuk tetap mempertahankan perkawinan,” pungkasnya.***

Share this article
Terjadi lonjakan kekerasan seksual di Sleman menjelang 25 November. UPTD PPA dan Rifka Annisa mencatat peningkatan kasus KDRT, pelecehan, dan kekerasan berbasis gender. Korban masih takut melapor.