AYOJAKARTA.COM - Sebanyak 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program makan bergizi gratis (MBG) dikabarkan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Februari 2026.
Informasi ini mencuat seiring dengan pembahasan penguatan kelembagaan dan keberlanjutan program MBG.
Kabar pengangkatan PPPK untuk pegawai SPPG ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
“Diperkirakan mereka akan jadi PPPK mulai pada 1 Februari 2026,” ujarnya.
Baca Juga: Ramai BGN Angkat Pegawai SPPG jadi PPPK, Anggota DPR RI: Tidak Adil bagi Nakes dan Guru
Lantas berapa gaji yang akan diterima oleh pegawai SPPG yang berstatus sebagai PPPK?
Disampaikan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho gaji PPPK pegawai SPPG ini akan sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Hal ini nantinya akan ditentukan sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Sebagai informasi, sebagian pegawai SPPG saat ini berada di Golongan III.
Dengan demikian, perkiraan gaji yang akan diterima ada di kisaran Rp 2.206.500-Rp 3.201.200 per bulan dan tergantung dari Masa Kerja Golongan (MKG).
Pegawai SPPG yang diangkat jadi PPPK ini juga berhak mendapattunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain sesuai ketentuan.
Diketahui, ada 32 ribu pegawai yang diangkat menjadi PPPK dengan formasi berikut ini:
- 3.125 formasi Kepala SPPG berasal dari peserta pendidikan program sarjana penggerak.
- 750 formasi yang dibuka untuk umum dengan rincian 375 formasi akuntan dan 375 formasi tenaga gizi.
Seluruh calon PPPK dari pegawai SPPG ini sudah melalui tahap pendaftaran dan ujian CAT.
Kini mereka tengah memasuki tahap pengisian DRH dan menunggu penerbitan nomor induk PPPK.
Tiga jabatan pegawai SPPG yang bisa diangkat menjadi PPPK adalah kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
Baca Juga: Viral! Beredar Foto Susu UHT Khusus Program MBG, Komposisi jadi Sorotan, Ini Kata BGN
Sebelumnya, Dadan mengatakan bahwa sudah ada 2.080 pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK tahap I per Juli 2025.
Nantinya, BGN juga menyiapkan untuk rekrutmen PPPK untuk tahap ketiga dan keempat serta akan berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB.***
Share this article
Gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK akan sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berapa?