AYOJAKARTA.COM — Tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah kini resmi dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Sebagai informasi, 3 kasus korupsi tersebut terdiri dari pengadaan Batu Barat penyebab blackout , pengelolaan Dana PT Asabri, dan pengadaan PT Krakatau Steel, awalnya ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena besarnya perhatian masyarakat terhadap penyelesaian perkara tersebut.
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," ujar Rudi Margono dalam konferensi persnya.

Meskipun penanganan perkara kini berada di bawah Jaksa Khusus, Rudi memastikan bahwa koordinasi dengan jajaran Polri akan tetap berjalan intensif demi kepastian hukum.
Pihaknya juga berkomitmen untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penyidikan.
Senada dengan hal tersebut, Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa sebelum pelimpahan ini dilakukan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan mendalam.
"Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi," ungkap Totok.

Langkah joint investigation ini diharapkan mampu memberikan hasil yang transparan dan akuntabel sesuai dengan harapan publik.
Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di 12 titik untuk mengungkap kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga TPPU yang diduga dilakukan oleh Febrie Adriansyah yakni:
- Kafe de'Clan Signature
- Koin Money Changer
- Rumah Mewah Sentul
- Rumah Dinas Jampidsus
- Kantor PT CBS (Pusat)
- Kantor PT CBS (Cabang)
- Kantor PT KNI
- Kantor PT PML
- Kantor/Grup DMG/CP
- Rumah Sdr.MN
- Rumah Sdr.TK
- Rumah Sdr.DR
Pihak kepolisian berhasil menyita total Rp67,2 miliar di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer yang terdiri dari uang tunai SGD 3.130.000, uang tunai USD 889.965, uang tunai rupiah dengan nilai Rp259.159.000.
Sedangkan untuk penggeledahan di rumah mewah sentul, pihak kepolisian menemukan total Rp476 miliar yang terdiri dari 7 koper yang berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai SGD14.083.800, uang tunai USD 4.767.300, dan uang rupiah senilai Rp100.000.000.
Berbagai dokumen transaksi Batu Barat, asset perusahaan hingga perangkat elektronik pun ikut disita.***
Share this article
Tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah kini resmi dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).