AYOJAKARTA.COM - KPM PKH murni, BPNT murni, dan PKH+BPNT masih terus menantikan pencairan bansos reguler Kemensos.
Bansos PKH dan BPNT periode September-Oktober masih terus diproses untuk tahapan pencairannya melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI.
Terpantau di SIKS-NG, pencairan bansos PKH dan BPNT periode September-Oktober sudah masuk tahapan final closing.
Pusdatin Kemensos masih terus memproses tahapan pencairan bansos PKH dan BPNT periode September-Oktober.
Kemensos menargetkan sasaran penerima bansos PKH dan BPNT periode September-Oktober mencapai 28,8 KPM
Rinciannya bansos PKH akan disalurkan kepada 10 juta KPM PKH murni dan KPM PKH+BPNT.
Sedangkan bansos BPNT disalurkan kepada 18,8 juta KPM BPNT murni dan KPM BPNT+PKH.
Sebagai informasi, Kemensos mengelola dua bansos reguler yang disalurkan setiap periode yaitu PKH dan BPNT.
Dua bansos reguler ini dicairkan kepada KPM yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin dan terdaftar di DTKS Kemensos.
KPM yang dinyatakan layak sebagai penerima bansos PKH dan BPNT melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI akan menerima pencairan yang sesuai dengan kategori masing-masing.
Berikut nominal pencairan bansos PKH dan BPNT melalui KKS.
- Kategori anak SD sederajat Rp150 ribu
- Kategori anak SMP sederajat Rp250 ribu
- Kategori anak SMA, SMK Sederajat Rp334 ribu
- Kategori lansia usia 60 tahun ke atas Rp400 ribu
- Kategori penyandang disabilitas berat Rp400 ribu
- Kategori Ibu hamil Rp500 ribu
- Kategori anak usia dini (0-6 tahun) Rp500 ribu
- Kategori korban pelanggaran HAM berat Rp1,8 juta
Bansos BPNT yang dicairkan KKS sebesar Rp200 ribu per bulan. Jika langsung disalurkan dua bulan sekaligus maka dana bantuan yang diterima sebesar Rp400 ribu.
Lalu bagaimana progres tahapan pencairan bansos PKH dan BPNT periode September-Oktober via KKS?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos, hari Rabu (4/9/24), update terbaru SIKS-NG untuk pencairan bansos PKH dan BPNT periode September-Oktober masih belum menunjukkan keterangan periode salur dan status SP2D.
Hingga saat ini, status periode salur bansos PKH dan BPNT masih untuk periode Juli-Agustus.
Berdasarkan hasil pemantauan pendamping sosial, untuk sekarang, Pusdatin masih melakukan tahapan verifikasi data penerima bansos dan penetapan calon penerima melalui final closing.
Tahapan final closing berarti Pusdatin sudah menetapkan nama penerima bansos PKH dan BPNT untuk periode mendatang sesuai dengan kategori yang dimiliki.
Nantinya untuk proses lanjutan tahapan pencairan bansos PKH dan BPNT, Pusdatin akan melakukan verifikasi rekening.
Jika berhasil cek atau verifikasi rekening KPM, maka akan Pusdatin akan menerbitkan SPP (Surat Perintah Pencairan), kemudian SPM (Surat Perintah Membayar).
SPM akan terupdate di SIKS-NG dengan keterangan "Sudah SPM". Setelah itu, Pusdatin akan menerbitkan kembali SP2D atau data bayar yang berisi nama KPM yang resmi mendapatkan pencairan bansos PKH dan BPNT periode mendatang.
Setelah muncul keterangan "Sudah SP2D" di SIKS-NG, maka Pusdatin akan menerbitkan surat perintah pemindahan bukuan dari rekening Kemensos ke Perbankan tertunjuk (BNI, BRI, Mandiri, dan BSI khusus wilayah Provinsi Aceh) atau tahapan Standing Instruction/SI.
Status tahapan SI akan muncul di SIKS-NG dengan keterangan "Sudah SI".
Jika sudah muncul keterangan Sudah SI di SIKS-NG maka tidak lama dana bansos PKH dan BPNT periode pencairan mendatang akan segera ditransfer oleh pihak perbankan ke KKS masing-masing KPM.
KPM bisa menarik tunaikan saldo bantuan PKH atau BPNT yang diterima di KKS sesuai dengan kategori masing-masing di mesin ATM terdekat atau agen bank terdekat.
Jadi bisa diprediksikan bahwa pencairan bansos PKH dan BPNT periode mendatang akan dicairkan di akhir September atau awal Oktober 2024.
Bagi KPM yang ingi mengetahui progres pencairan bansos PKH dan BPNT periode September-Oktober maka bisa bertanya langsung kepada pendamping sosial.
Nantinya pendamping sosial akan mengecek status tahapan pencairan bansos PKH dan BPNT terbaru di SIKS-NG agar hasilnya akurat.

Share this article
Dua bansos reguler dicairkan kepada KPM yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin dan terdaftar di DTKS Kemensos.