AYOJAKARTA.COM — Eks Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Purnawirawan Anton Charliyan, yang menjabat periode 2016 hingga 2017 secara ksatria menyampaikan permintaan maafnya kepada Pegi Setiawan. Ia juga mendorong pihak terkait segera memproses ganti rugi terhadap Pegi
Permintaan maaf ini disampaikan setelah Pegi dinyatakan menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jawa Barat atas kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada tahun 2016.
Anton Charliyan mengungkapkan permintaan maafnya atas perilaku mantan anak buahnya yang pernah menggeledah rumah Pegi.
Ia mengaku pada saat menjabat sebagai Kapolda Jabar, kasus pembunuhan Eki dan Vina tidak mendapat perhatian khusus dari pejabat sebelumnya.
Anton juga menegaskan bahwa meskipun tidak terlibat langsung dalam penanganan kasus Vina, ia tetap bertanggung jawab sebagai mantan Kapolda.
"Mohon maaf atas perilaku mantan anak buah saya. Walaupun saya bukan mau mengelak, saat itu saya di ujungnya karena saya masuk jadi Kapolda pada 16 Desember, sementara ini kan 31 Agustus dan tanggal 23 Desember baru P21. Namun, walaupun begitu, saya tidak akan menghindar dari tanggung jawab saya selaku Kapolda," ujar Anton Charliyan, dikutip dari kanal YouTube KompasTV Jawa Barat pada Selasa, 16 Juli 2024.
Selain menyampaikan permintaan maaf, Anton juga menyebut dasar hukum bahwa Pegi berhak mendapatkan ganti kerugian dan rehabilitasi sebagai konsekuensi putusan sidang praperadilan.
Menurutnya, dalam praperadilan, ganti kerugian dan rehabilitasi bisa diberikan karena ada dasar hukum terkait penghentian penyidikan.
"Di dalam praperadilan itu, ganti kerugian dan rehabilitasi itu ada dasarnya yaitu penghentian penyidikan," jelas Anton Charliyan.
Anton juga mengucapkan selamat atas kebebasan Pegi dan berharap putusan pengadilan yang menyatakan status tersangka Pegi tidak sah dapat memulihkan nama baik serta harkat dan martabat Pegi.
Ia berharap Pegi bisa menerima peristiwa yang dialami sebagai ujian hidup, meskipun Pegi sudah bebas.
Menurut Anton, Polda Jawa Barat tetap harus mengungkap daftar pencarian orang (DPO) yang sebenarnya, sebab hal itu sudah menjadi keputusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung dan bukan lagi tanggung jawab satu institusi saja.
Permintaan maaf Anton Charliyan menunjukkan sikap ksatria dan tanggung jawabnya sebagai mantan Kapolda Jawa Barat. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju penuntasan kasus pembunuhan Eki dan Vina yang selama ini belum terungkap.
Perkembangan terkini, kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM, sedang mendalami sejumlah kesaksian palsu yang dilontarkan oleh para saksi yang membuat Pegi Setiawan mendekam dalam penjara selama beberapa hari.
Dia bersama tim lainnya akan mengadukan saksi yang memberikan keterangan palsu tersebut kepada polisi.***

Share this article
Anton Charliyan mengungkapkan permintaan maafnya atas perilaku mantan anak buahnya yang pernah menggeledah rumah Pegi.