AYOJAKARTA.COM - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan menerima gaji yang telah mengalami kenaikan dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Besaran Gaji KPPS dibedakan menjadi dua:
- Ketua KPPS: Rp1.200.000 per bulan
- Anggota KPPS: Rp1.100.000 per bulan
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa kenaikan gaji KPPS ini cukup signifikan dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Selain kenaikan honor badan ad hoc, Pemerintah juga telah menetapkan santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:
- Meninggal: Rp36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang
Kenaikan honor badan ad hoc ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para petugas badan ad hoc, sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik dan maksimal.
“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dikutip dari situs resmi KPU, Selasa 6 Februari 2024.
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah selama satu bulan, yaitu dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Gaji KPPS akan dibayarkan satu kali setelah masa kerja selesai, diperkirakan pada tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya.
Sebagai kesimpulan, gaji KPPS Pemilu 2024 telah mengalami kenaikan dan akan dibayarkan setelah masa kerja selesai, diperkirakan pada tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya.
Selain gaji, KPPS juga mendapatkan perlindungan dari pemerintah dalam bentuk santunan jika terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu.

Share this article
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa kenaikan gaji KPPS ini cukup signifikan dibandingkan dengan Pemilu 2019.