AYOJAKARTA.COM — Pengacara senior OC Kaligis melihat ada beberapa kejanggalan dalam kasus kopi sianida yang menimpa Jessica Wongso.
Menurutnya, putusan hakim terlihat lebih didasarkan pada keyakinan daripada fakta.
"Yang pasti mereka memutus bukan karena saksi fakta, tetapi karena saksi keyakinan," kata OC Kaligis, dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Senin, 18 Desember 2023.
"Apakah ada yang melihat Jessica menuangkan sianida ke di gelas Mirna?," tambahnya.
Baca Juga: Pablo Benua Berada di Garis Keras Pembela Jessica Wongso pada Kasus Kopi Sianida, Ada Hubungan Apa?
Ia mengatakan bahwa penggiringan opini di kasus kopi sianida ini sangat luar biasa, sehingga semua orang percaya apa yang dikatakan di persidangan adalah benar.
"Inilah kalau dikatakan dengan pengadilan media yang mengesampingkan saksi fakta di bawah sumpah yang diucapkan mereka di pengadilan," ucapnya.
Ia mengungkapkan, bahwa tidak hanya satu, tetapi tiga hingga empat ahli profesor menunjukkan bahwa Jessica bukanlah orang yang menuangkan sianida ke dalam gelas Mirna.
"Masalah utamanya terdapat gak sianida di lambungnya Mirna, saya jawab tidak, itu menurut pendapat ahli, jadi Jessica mesti bebas," tegasnya.
Baca Juga: Jantung Berdebar Setelah Minum Kopi? Yuk Atasi dengan 3 Cara Ini
Perhatian OC Kaligis juga tertuju pada kontroversi seputar otopsi Mirna Salihin. Meskipun beberapa berpendapat bahwa sudah cukup dengan temuan racun, namun ia mempertanyakan bagaimana dapat mengetahui penyebab pasti kematian tanpa otopsi menyeluruh.
Ia juga menyoroti pengesampingan saksi-saksi kuasa hukum Jessica dan merasa bahwa hal ini menciptakan kejanggalan yang signifikan dalam penanganan kasus.
"Mungkin dia (Mirna) sakit, adik saya sakit lambung menyerang jantung meninggal, itu kenapa tidak pernah diselidiki disitu," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepercayaan pada ahli dan perlunya otopsi menyeluruh harus menjadi dasar yang kuat dalam proses hukum.
Ia mengajukan pertanyaan serius terkait keberlanjutan kasus ini dan bahkan menghubungkannya dengan perlunya evaluasi terhadap hukum pidana yang berlaku.
"Jessica secara keras sampai mati tidak pernah meminta ampun kepada presiden, karena dia tidak lakukan, rekonstruksi saja dia gak mau. Rekonstruksi memaksa sesuatu yang tidak dia lakukan," jelasnya.
Ia menyebut perkara pembunuhan selalu mulai dengan otopsi, visum dan lainnya. Mengenai barang itu (sianida) ada di lambung Mirna atau tidak, masa dikatakan tidak perlu.
"Itukan pembuktian bagaimana mengadili pembunuhan tanpa pembuktian, pembuktiannya adalah diotopsi," tutupnya.***

Share this article
Pengacara senior OC Kaligis melihat ada beberapa kejanggalan dalam kasus kopi sianida yang menimpa Jessica Wongso.