AYOJAKARTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah bersiap menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sudah semakin dekat.
Demi kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024, pihak KPU mulai membuka lowongan petugas KPPS.
KPPS sendiri merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang biasanya dibentuk oleh KPU setiap pelaksanaan Pemilu.
Nantinya panitia KPPS ini akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan jobdesk melaksanakan pemungutan suara serta melakukan penghitungan suara dari Pemilu.
Pihak KPU sendiri mengumumkan pembukaan pendaftaran KPPS Pemilu 2024 ini melalui Instagram resmi mereka di @kpu_ri pada Senin, 11 Desember 2023.
Dalam unggahan tersebut, KPU menginformasikan bahwa launching pembentukan KPPS Pemilu 2024 akan diinformasikan secara live streaming melalui kanal Youtube KPU RI.
“Saksikan Live Streaming LAUNCHING PEMBENTUKAN KPPS UNTUK PEMILU TAHUN 2024, SENIN 11 DESEMBER 2023 PUKUL 14.00 WIB. Saksikan di Youtube KPU RI,” informasi yang disampaikan oleh KPU melalui Instagram resmi.
Sebagai informasi, pendaftaran seleksi petugas KPPS Pemilu 2024 akan dibuka mulai tanggal 11-20 Desember 2023 atau selama 10 hari.
Lowongan petugas KPPU Pemilu 2024 ini juga terbuka lebar bagi pendaftar dengan lulusan SMA atau SMK.
Berikut informasi lebih detail mengenai tata cara pendaftaran, syarat umum pendaftaran seleksi petugas KPPS Pemilu 2024 dan lain sebagainya yang resmi dibuka hari ini.
TATA CARA PENDAFTARAN
Bagi yang berminat menjadi petugas KPPS tentunya harus melalui tahap pendaftaran dan juga seleksi.
Proses penerimaan pendaftaran KPPS sendiri dilakukan oleh pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.
Kemudian untuk lokasi pendaftaran KPPS biasanya di sekretariat PPS yang berada di satu lokasi yang sudah ditentukan oleh kantor kelurahan.
GAJI
Mengenai gaji sebagai petugas KPPS Pemilu 2024 terhitung naik jika dibandingkan dengan gaji KPPS di tahun 2019 lalu.
Untuk gaji petugas KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp2,2 juta per bulan. Gaji tersebut dibayarkan selama masa pemungutan dan juga penghitungan suara pemilu, yakni selama 14 hari.
SYARAT UMUM
- Laki-laki atau Perempuan dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Lulusan minimal SMA/SMK/Sederajat
- Usia paling rendah 17 tahun dan maksimal 35 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan juga adil
- Tidak sedang menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan
- Domisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
SYARAT DOKUMEN
- Surat pendaftaran sebagai calon KPPS
- Fotokopi E-KTP
- Fotokopi ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermaterai sebagai pemenuhan persyaratan
- Daftar Riwayat hidup
- Pas foto berwarna ukuran 4x6
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, RS, atau klinik. Didalamnya termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
BERKAS YANG HARUS DIUNDUH
- Surat Lamaran Pendaftaran KPPS 2024
- Surat Pernyataan KPPS 2024
- CV untuk daftar KPPS 2024
Nah, seluruh berkas atau dokumen tersebut bisa diunduh oleh calon pelamar melalui link berikut ini:
- https://drive.google.com/uc?export=download&id=1mH-jfqcrjao78DnmNfLSjT_Nkv_npbqw

Share this article
Demi kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024, pihak KPU mulai membuka lowongan petugas KPPS. Simak syarat, cara daftar dan besaran gajinya.