AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal debat capres dan cawapres yang akan bertanding pada kontestasi pilpres 2024.
Jadwal dan tema debat capres-cawapres 2024 sudah ditentukan, akan dimulai pekan depan.
Lantas, apakah debat capres-cawapres 2024 wajib dihadiri seluruh peserta pilpres 2024? Bagaimana ketentuan dan aturan mekanisme jika berhalangan hadir? Berikut informasinya.
Baca Juga: KPU Hapus Debat Khusus Antar Cawapres, Analis Politik Sebut Rakyat Tak Mau Beli Kucing dalam Karung
Dilansir dari suara.com, simak terlebih dahulu jadwal dan tema debat capres-cawapres 2024 yang berlangsung selama lima kali.
• Debat 1: 12 Desember 2023
Tema: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
• Debat 2: 22 Desember 2023.
Tema: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional.
Baca Juga: Jawaban Menohok Anies Baswedan Soal KPU Hapus Debat Khusus Cawapres
• Debat 3: 7 Januari 2024
Tema: Ekonomi (kerakyatan dan digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, serta Infrastruktur.
• Debat 4: 21 Januari 2024
Tema: Energi, SDA, SDM, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, Agraria, dan Masyarakat Adat.
• Debat 5: 4 Februari 2024
Tema: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan (Post Covid Society), dan Ketenagakerjaan.
Adapun aturan mekanisme terkait debat capres-cawapres 2024 telah tertuang pada Pasal 50 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum, termasuk jika berhalangan hadir.
Baca Juga: KPU Buka Suara Soal Keputusan Meniadakan Debat Cawapres pada Debat Pilpres 2024
Apabila salah satu peserta capres-cawapres 2024 tidak hadir maka ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.
Baca Juga: Debat Capres-Cawapres Dilaksanakan 5 Kali, Berikut Temanya Masing-masing
2. Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
3. KPU mempunyai wewenang untuk menetapkan kebijakan lain dalam memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon apabila terdapat alasan ketidakhadiran.
Demikian informasi terkait jadwal dan tema debat capres-cawapres 2024, lengkap dengan aturan mekanisme jika berhalangan tidak bisa hadir. ***

Share this article
Berikut ini adalah jadwal lengkap dan tema debat capres-cawapres 2024 yang akan dimulai pada 12 Desember 2023.