AYOJAKARTA.COM -- Menko Polhukam Mahfud MD memberikan responsnya terkait pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK yang baru.
Mahfud mengaku cukup mengenal Suhartoyo karena merupaka teman kuliah saat menempuh pendidikan di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
"Saya kenal Suhartoyo itu sebagai teman sekolah saya, satu kelas ketika kuliah program S1 Fakultas Hukum UII Yogyakarta. Satu angkatan, satu kelas, satu kelompok belajar juga," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga: Diberhentikan MKMK, Segini Gaji Pokok dan Tunjangan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Mahfud berharap Suhartoyo masih baik seperti dahulu ketika mereka masih di kampus.
"Saya berharap dia tetap baik-baik seperti yang dulu lah ketika bermain-main dengan saya ketika di kampus," kata Mahfud.
Mahfud juga berharap Suhartoyo tidak terlontaminasi dan membiarkan MK rusak
"Sampai saat ini sih rasanya teman saya ini masih bisa diharapkan. Mudah-mudahan tidak terkontaminasi dan tidak membiarkan MK rusak. Harus diperbaiki dan memperbaiki," ucap Mahfud.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Coba Temukan Anak Laki-laki yang Paling Berbeda, Uji Kemampuan Analisa Kamu!
Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat usia capres-cawapres.
Suhartoyo terpiliu menjadi Ketua MK usai Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dal putusannya.
Suhartoyo rencananya akan dilantik di gedung MK, Jakarata pada, Senin (11/11/2023) mendatang.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan perilaku MK.
Baca Juga: Tes IQ: Asah Analisamu dengan Temukan Ayam Paling Berbeda dalam Waktu 4 Detik
Atas perbuatannya, Anwar Usman dijatuhi hukuman berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yakni dicopot jabatannya dari Ketua MK.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK pada Selasa (7/11/2023).
Penyampaian keputusan itu berdasarkan hasil tiga anggota MKMK, yakni Jimly bersama dengan Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar Jimly Asshiddiqi.***

Share this article
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan respons terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru. Begini katanya.