AYOJAKARTA.COM – Baru-baru ini Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru telah terpilih, yaitu Suhartoyo.
Ditunjuknya Suhartoyo menjadi Ketua MK baru karena menggantikan Anwar Usman yang telah diberikan sanksi berat berupa pemberhentian dari Ketua MK karena melanggar kode etik.
Terkait hal tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengungkapkan alasannya menyetujui menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Suhartoyo mengatakan kalau dirinya merasa sanggup menjalankan tugas sebagai Ketua MK karena mendapatkan kepercayaan dari delapan hakim konstitusi lainnya.
Selain itu, Suhartoyo juga mengungkapkan kalau dirinya akan membangkitkan kembali kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui bahwa delapan hakim konstitusi lainnya telah memberikan kepercayaan kepada Suhartoyo sebagai Ketua MK dan Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK.
"Kalau beliau-beliau sudah memberikan kepercayaan, kemudian kami berdua (dengan Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK) juga menolak, sementara di hadapan mata kita Mahkamah Konstitusi ini ada sesuatu yang harus kami bangkitkan kembali kepercayaan publik," kata Suhartoyo, dikutip dari Suara.com pada Kamis, 9 November 2023.
Kemudian Suhartoyo juga mengatakan dengan pertimbangan tersebutlah dirinya ingin menjadi Ketua MK, karena kalau bukan dirinya, kepada siapa lagi.
"Berdasarkan pertimbangan itu, tentunya kepada siapa lagi kalau kemudian permintaan itu tidak kami sanggupi,” imbuh Suhartoyo.
Suhartoyo juga menegaskan kalau jabatan Ketua MK bukan permintaan dari dirinya sendiri.
Sebagai informasi, Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat tehadap kode etik hakim.
Diketahui bahwa hari ini sembilan hakim konstitusi melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup mulai pada pukul 09.00 WIB.
Hasil rapat tersebut, maka disebutkan bahwa Suhartoyo menjadi Ketua MK dan untuk Wakil Ketua MK diberikan kepada Saldi Isra.
Sebelumnya, Anwar Usman diberikan sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK lantaran telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Selain itu, Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.***

Share this article
Suhartoyo menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat.