AYOJAKARTA.COM – Buntut pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Anwar Usman, membuatnya dicopot dari jabatan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi.
Sebagai pengganti Anwar Usman, jabatan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi saat ini dipegang oleh Hakim Suhartoyo.
Usai Suhartoyo resmi menjabat sebagai Ketua Hakim, banyak pihak berharap Mahkamah Konstitusi akan kembali mendapatkan kehormatan yang sempat dipertanyakan.
Sejumlah persoalan juga sudah menanti kredibilitas dan sepak terjang Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, terlebih terkait persoalan Pemilihan Umum.
Sehubungan dengan figur baru Ketua Mahkamah Konstitusi, Pakar Hukum Tata Negara dan Dosen STHI Jentera memberi tanggapan.
Untuk menjabat hakim Mahkamah Konstitusi, terdapat tiga pihak yang bertindak sebagai Pemilih antara lain Mahkamah Agung, DPR serta Presiden.
Menurut Bivitri Susanti, Hakim Suhartoyo yang lahir dari lembaga Mahkamah Agung merupakan sosok yang memiliki integritas serta teruji berdasarkan jam terbang.
“Pak Suhartoyo ini dari Mahkamah Agung, makanya karirnya selalu sebagai hakim di berbagai pengadilan di bawah MA,” ungkap Bivitri.
Baca Juga: Ditanya Soal Putusan MKMK, Prabowo Subianto: Tanya MK Sana Lah!
Dalam perkara nomor 90 tentang batas usia, Suhartoyo juga memberikan Pertimbangan Hukum berbeda atau dissenting opinion.
Selain itu dalam menjalankan peran sebagai Ketua MK, Suhartoyo juga ditemani oleh Wakil Ketua Hakim MK yang memiliki kapasitas.
Karena alasan tersebut, Bivitri berpendapat keberadaan Suhartoyo di Mahkamah Konstitusi sebagai Ketua bisa membawa dampak dan harapan baik bagi publik.
“Jadi saya punya harapan, Saldi Isra juga pasangan wakil yang juga baik, mudah-mudahan mereka berdua bisa mendorong supaya ada perbaikan,” jelas Bivitri.
Terkait dengan perkara nomor 141 yang merupakan respon dari putusan perkara nomor 90 tentang batas usia capres-cawapres, Bivitri menanggapi.
Menurutnya peran Suhartoyo selaku Ketua MK terpilih memiliki kontribusi yang sangat besar dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Karena awal masa berlaku dari hasil putusan perkara nomor 141 tentang pengujian perkara nomor 90, sepenuhnya berada di tangan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Sejalan dengan agenda Komisi Pemilihan Umum terkait penetapan daftar kepesertaan pemilihan presiden-wakil presiden pada 14 November, maka MK perlu bertindak cepat.
Baca Juga: Anwar Usman Marah pada Majelis Kehormatan MK, Gibran Rakabuming Tetap Sah Jadi Cawapres
Langkah putusan Mahkamah Konstitusi ini, menurut Bivitri sekaligus akan menjadi penentu final dari keikutsertaan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Namun demikian, Bivitri menyerahkan setiap proses tersebut kepada Ketua MK Suhartoyo selaku pemegang wewenang.
“Semua tergantung, salah satunya kepada Pak Suhartoyo,” pungkas Bivitri dikutip Ayojakarta pada Sabtu, 11 November 2023 dari Kompas TV.

Share this article
Peran Suhartoyo selaku Ketua MK terpilih memiliki kontribusi yang sangat besar dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.