AYOJAKARTA.COM - Soal hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ikut buka suara.
Menurut Mahfud MD adanya putusan MK soal batas usia capres-cawapres memang telah melanggar dua asas yang cukup krusial.
Meski demikian, Mahfud MD tetap meminta masyarakat untuk menaati putusan MK tersebut karena bagaimanapun juga sudah final dan mengikat.
Baca Juga: Temui Jokowi di Istana Presiden, Mahfud MD Kantongi Restu Jadi Cawapres
Beberapa asas yang disebut Mahfud telah dilanggar oleh MK memang sedikit banyak berkaitan dengan adanya konflik kepentingan.
Dimana hal itu berkaitan dengan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka yang kini resmi menjadi cawapres Prabowo Subianto usai diberi putusan bahwa usia dibawah 40 tahun boleh mendaftar capres-cawapres asal sedang/pernah menjadi Kepala Daerah.
Dan ada juga putusan kedua masih tentang batas usia capres-cawapres yang mungkin bakal menggagalkan Prabowo Subianto mengikuti Pilpres.
Dan hasilnya adalah penolakan terkait gugatan usia maksimal 70 tahun yang boleh mendaftar capres cawapres sehingga Prabowo pun masih diperbolehkan untuk mendaftar meski usianya kini menginjak 72 tahun.
Mahfud menyebut setidaknya ada dua asas yang dilanggar MK dalam putusan yang membuat Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai bakal cawapres.
Pertama adalah asas nemo judex in causa sua atau tidak boleh ada yang menjadi hakim yang terkait kepentingannya sendiri.
Baca Juga: Elektabilitias Prabowo-Gibran Ungguli Ganjar-Mahfud MD, AMIN Tertinggal Jauh?
Hal itu terkait Anwar Usman yang merupakan Gibran, dan Anwar diketahui telah ikut memutuskan perkara tersebut yang menyebabkan banyak pihak berspekulasi adanya konflik kepentingan di dalamnya.
Sedangkan asas kedua yang telah dilanggar adalah dimana MK seharusnya tak berwenang untuk mengubah materi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal itu lantaran perubahan UU merupakan tugas DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang.
"MK itu tugasnya bukan membuat, tapi membatalkan, tugas utamanya, ini batal gitu loh. Tapi ini tidak batal, tapi ditambah gitu, itu sebenarnya nggak boleh, kalau aturannya," ujar Mahfud seperti dikutip dari Republika.co.id, Rabu (25/10/2023).
Namun, Mahfud tetap menegaskan bahwa jangan lagi ada perdebatan soal putusan tersebut karena bagaimanapun hasilnya telah menjadi final dan mengikat.
Sehingga seluruh lapisan masyarakat tetap harus mematuhi putusan MK tersebut.
Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini. Tetapi bagi yang pernah terjadi, itu tidak boleh terjadi lagi ke depannya," tegas Mahfud.***

Share this article
Mahfud MD menyebut bahwa ada dua asas yang dilanggar dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres.