AYOJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar hasil putusan gugatan batas usia capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebanyak 1992 aparat gabungan telah bersiap siaga menjaga keamanan selama MK membacakan putusan batas usia capres dan cawapres.
Namun, mengapa Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan batas usia capres dan cawapres, bukan DPR?
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews, Prof. Juanda, Pakar Hukum Tata Negara menjawab pertanyaan tersebut.
Prof. Juanda menjelaskan bahwa jalur ketika seseorang atau pihak tertentu merasa haknya dirugikan, memang diberikan kewenangan kepada MK untuk melakukan uji materi terhadap ayat, pasal, norma yang ada dalam sebuah undang-undang.
Baca Juga: Hasil Survei: Di Daerah Ini Anies Baswedan Kalahkan Ganjar Pranowo
“Kalau ini adalah tidak ada alat uji di dalam konstitusi untuk melihat bahwa apa yang diuji ini adalah melanggar konstitusi maka ini jelas adalah open legal policy,” kata Prof Juanda.
Dikutip dari laman hukumonline.com, open legal policy ialah kebijakan hukum terbuka yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang jika konstitusi sebagai norma hukum tertinggi tidak memberi batasan yang jelas bagaimana seharusnya materi dalam undang-undang diatur.
Sementara itu, kini Senin, 16 Oktober 2023, MK memutuskan menolak batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.
Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023.
Gugatan tersebut diketahui diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kendati demikian, pihak PSI sebelumnya mengatakan bahwa PSI akan menerima dan menghargai apapun keputusan Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan oleh Francine Widjojo, Direktur LBH PSI, menurutnya apapun keputusan MK maka itulah putusan yang terbaik.
“Apa pun putusan dari Mahkamah Konstitusi nantinya dari PSI akan menghargai putusan itu karena kami yakin bahwa putusan ini adalah putusan yang terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia,” kata Francine Widjojo, Direktur LBH PSI.

Share this article
Namun, mengapa Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan batas usia capres dan cawapres, bukan DPR? Ternyata ada mekanisme dalam hal ini.